JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty dilanjutkan ke jilid III. Sebab, terlalu sering menggelar tax amnesty justru dianggap akan membawa pengaruh buruk.
“Saya khawatir masyarakat jadi terbiasa melanggar aturan pajak. Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi. Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty,” ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Jumat 19 September lalu.
Wacana tax amnesty jilid III mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim hanya satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan. Amnesti pajak jilid I diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta itu membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.
Lalu, pemerintah ternyata mengulangnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Ada 247.918 wajib pajak mengikuti tax amnesty jilid II, dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
“Kita (pemerintah) sudah dua kali menggelar tax amnesty. Kalau pengampunannya dilakukan berkali-kali tentu makna dari amnesti itu patut dipertanyakan,” tukas Purbaya.
Hal inilah yang mungkin menyebabkan Purbaya memilih mengejar pengemplang pajak besar, daripada memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang daring di platform e-commerce, yang yang seharusnya berlaku pada 14 Juli 2025. Ya, mantan Kepala LPS itu memilih mengejar para pengemplang pajak dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun.
Terlebih, saat konferensi pers Realisasi APBN KiTA edisi Oktober 2025 kondisi realisasi penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari harapan. Per akhir September 2025, Kementerian Keuangan melaporkan realisasinya hanya sebesar Rp1.295,28 triliun, atau baru 62,4 persen dari target tahunan. Angka ini bahkan lebih rendah dibandingkan capaian periode sama tahun lalu, yang sebesar Rp1.354,86 triliun.
Kondisi ini secara langsung berpengaruh pada target-target yang dipatok pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Salah satunya, rasio penerimaan perpajakan yang dibidik mencapai 10,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir 2025—dan meningkat ke kisaran 11,52-15 persen di akhir masa jabatan.
Apalagi, pada paruh pertama 2025, rasio pajak Indoneisia berada di posisi 8,42 persen, merosot dari posisi 10,08 persen pada tahun sebelumnya. Ini tak lepas dari melemahnya penerimaan pajak sebesar 7 persen pada kurun tersebut, sehingga Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu mengantongi Rp831,27 triliun atau 38 persen dari target APBN 2025.
Purbaya menyatakan, pihaknya siap mengejar 200 pengemplang pajak kakap yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Ada potensi tambahan penerimaan negara sebesar Rp60 triliun. Inisiatif mengejar penunggak pajak merupakan salah satu strategi untuk menambal melambatnya setoran pajak. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1 persen dengan nilai Rp1.135,4 triliun per Agustus 2025.
Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp5,1 triliun. Purbaya menyatakan bakal terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban mereka. Kebanyakan dari penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan. Sedangkan untuk wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.
Upaya Purbaya mengejar tambahan penerimaan negara dari pengemplang pajak kakap yang telah inkrah, membuahkan hasil. Dana Rp7 triliun masuk brankas negara. “Mungkin sekarang sudah masuk hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya bertahap (nyicil),” ujarnya.
Dia berjanji akan terus memantau kecepatan pembayaran dari para pengemplang pajak itu. Diskusi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto terus dilakukan, khususnya dalam menyusun strategi akselerasi pelunasan angsuran dari para penunggak pajak itu. “Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak seperti apa nantinya. Tapi, saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” sambung Purbaya.
Hal lain yang menyebabkan Menkeu Purbaya enggan berfokus pada penarikan pajak terhadap kelangan menengah ke bawah adalah menunggu dampak kebijakan penempatan dana saldo anggaran awal (SAL) sebesar Rp200 triliun ke bank himbara. Dana SAL itu sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI), untuk kemudian dialihkan kepada perbankan pelat merah dengan harapan bisa mengangkat perekonomian, salah satunya lewat penyaluran kredit. “Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank (himbara) mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti soal pajak pedagang online,” imbuhnya.
Kebijakan menarik dana dari BI ini juga merupakan koreksi Purbaya atas kebijakan di era Presiden Joko Widodo. Purbaya bahkan mengaku pernah mengingatkan Jokowi bahwa menempatkan uang pemerintah BI yang mencapai Rp800 triliun akan berdampak buruk, baik bagi ekonomi maupun sistem perbankan.
Pengamat politik dan pembangunan, Agus Wahid menyebut, gebrakan yang dilakukan Menkeu Purbaya sangat mendasar dan substantif, dengan berusaha menyentuh kepentingan rakyat yang sudah sepuluh tahun terakhir menjadi korban persekongkolan oknum pejabat dan oligarki. Bahkan secara diametral, berani melawan kekuatan hegemoni raksasa, baik dari internal pemerintahan maupun oligarki.
Dia menilai, sikap politik ekonomi pembangunan Purbaya yang langkah dan kebijakannya berdasarkan data valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai Kepala LPS, Purbaya mengetahui lalu lintas keuangan negara, terutama antara pos penerimaan dan pengeluaran. Termasuk, positioning keuangan yang sedang “dimainkan”, sehingga idle (nongkrong di Bank Indonesia) atau di bank-bank daerah.
“Sebuah permainan yang mengakibatkan program pembangunan tak jalan sebagaimana mestinya. Rakyat terbiarkan menderita karena menganggur. Pelaku ekonomi juga dibiarkan merana karena sulit mendapatkan suntikan modal, sehingga tak bisa meneruskan produksi atau kegiatan ekonomi mikronya,” tandas Agus.
'Kebocoran' Ekonomi Bukan Soal Angka Semata
Berdasarkan data rincian utang yang diambil dari data APBN KiTa Kementerian Keuangan: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai berbeda jauh meski menteri keuangannya tetap sama, Sri Mulyani. Perbandingan utang yang mencolok ini menunjukkan strategi kepemimpinan dalam menangani kebijakan fiskal sangat berbeda. Pada akhir masa jabatan SBY pada tahun 2014, total utang pemerintah tercatat sebesar Rp2.608 triliun atau sekitar 24,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara di akhir masa pemerintahan Jokowi tahun 2023, jumlahnya meningkat hingga sekitar Rp8.041 triliun dengan rasio 38,11% terhadap PDB. Perbedaan angka yang terlalu besar inilah yang kemudian menjadi bahan perbandingan publik dalam menilai efektivitas dan arah kebijakan ekonomi kedua presiden tersebut.
Selama 10 tahun dari 2014 sampai 2023, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata hanya 4,11% per tahun atau 4,90% per tahun jika mengeluarkan tahun pandemi 2020. Bahkan, sejak era reformasi 1998 ekonomi Indonesia tidak pernah mencapai 7%. Pertumbuhan ekonomi di atas 7% hanya pernah diraih Indonesia pada zaman orde baru.
Di tahun 2024 Article IV Consultation, International Monetary Fund (IMF) memprediksi ekonomi Indonesia pada 2025-2029 tumbuh konstan 5,1%. Artinya, pertumbuhan ekonomi tersebut sedikit lebih baik dari apa yang dicapai pada masa pemerintahan Jokowi. Pertumbuhan ekonomi sulit menembus 7% karena berbagai masalah klasik. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya ekonomi yang besar berupa sumber daya alam (SDA) dan populasi besar yang didominasi usia produktif.
Purbaya menyatakan bahwa IMF tidak layak dijadikan acuan utama karena prediksinya sering meleset dan terlalu pesimistis.Ia memberikan contoh prediksi IMF pada tahun 2009 yang hanya memperkirakan pertumbuhan sebesar 2.5% , padahal realisasi ekonomi mencapai 4,6%. Lantas, bagaimana mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam 5 tahun yang diinginkan Presiden Prabowo dan menjadi tugas utama dari Purbaya. Di sisi lain angka ICOR (Incremental Capital Output Ratio) yang menunjukkan kebocoran anggara masih tinggi. Ekonom senior almarhum Faisal Basri pernah mengingatkan tingginya angka ICOR di era Jokowi. Khususnya di periode pertama yang mencapai 6,5.
Angka ICOR ini merupakan rumusan dari Prof Soemitro dalam menghitung kebocoran anggaran. Akhir 1993, Prof Soemitro pernah mengitung kebocoran anggaran mencapai 30 persen. Angka itu didapatkan dari ICOR Indonesia pada tahun itu, sebesar 5. Sementara ICOR rata-rata negara ASEAN hanya 3,5. Selisih ICOR Indonesia dan rata-rata negara ASEAN dibagi ICOR Indonesia dikalikan 100 persen, hasilnya 30 persen.
Wakil Rektor bidamg Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina, Handy Risza menyebut, masih terbukanya perekonomian nasional meroket hingga 8 persen. Namun, tidak bisa lagi Indonesia hanya mengandalkan konsumsi sebagai pengungkitnya. "Investasi adalah sumber utama bagi pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang," kata Handy dalam pesan tertulisnya, Senin, 3 November.
Handy menambahkan untuk mewujudkan angka 8 persen, Presiden Prabowo setidaknya bisa mendorong masuk investasi per tahunnya sekitar Rp2.705,6 triliun atau minimal Rp13.528 triliun dalam 5 tahun. Selain itu, dia menegaskan semakin rendah angka ICOR maka semakin efisien sebuah investasi di suatu negara. "Jika ingin tumbuh 8 persen maka ICOR harus berada di angka 3-4," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki ICOR pada tahun 2023 sebesar 6,3, sementara rata-rata ICOR negara-negara di ASEAN sebesar 3,7, dengan cara yang sama didapatkan hasil 41 persen. "Artinya, kebocoran anggaran meningkat dari 30 persen menjadi 41 persen. Jangan berharap investasi mengalir deras ke Indonesia, jika angka kebocoran anggaran yang terjadi cukup tinggi," katanya.