Media Sosial China Mulai Pelabelan Konten yang Dibuat AI untuk Patuhi Undang-Undang

JAKARTA - Platform media sosial utama milik China, termasuk WeChat, Douyin, Weibo, mulai label untuk setiap postingan konten yang dihasilkan AI (Artificial Intelligence), yang dibagikan secara daring di negara itu. 

Pelabelan ini dilakukan guna mematuhi undang-undang yang mulai berlaku pada Senin, di mana UU ini mengamanatkan pelabelan semua konten yang dihasilkan AI secara daring. 

Undang-undang yang diterbitkan pada bulan Maret ini mewajibkan label eksplisit dan implisit untuk teks, gambar, audio, video, dan konten virtual lainnya yang dihasilkan AI. 

Artinya, penandaan eksplisit ini adalah tanda yang harus terlihat jelas oleh pengguna, sementara penandaan implisit—seperti watermark digital—harus disematkan dalam metadata konten. 

Berdasarkan informasi dari media lokal, South China Morning Post, UU ini dirancang oleh Administrasi Dunia Maya China (CAC) bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keamanan Publik, dan Administrasi Radio dan Televisi Nasional. 

Peraturan baru tersebut mencerminkan peningkatan pengawasan Beijing terhadap AI, karena meningkatnya kekhawatiran terhadap misinformasi, pelanggaran hak cipta, dan penipuan daring.

Sementara itu, WeChat, yang dikenal sebagai Weixin di China daratan, menyatakan bahwa kreator konten harus secara sukarela melaporkan semua konten yang dihasilkan AI setelah dipublikasikan. 

Untuk konten yang belum ditandai, WeChat menyatakan akan mengingatkan pengguna untuk "menggunakan penilaian mereka sendiri" secara daring.