Aparat Gabungan Sita 65 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar di Sulbar yang Tak Memiliki Dokumen
JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag menyita 65 batang kayu diduga hasil illegal logging atau pembalakan liar dari sebuah mobil truk di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Dilansir Antara, Selasa, 11 Mei, Kepala Seksi II Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Subagyo, dihubungi dari Mamuju, Selasa, mengatakan, selain menyita 65 batang kayu berbagai jenis berukuran 40x40 centimeter dengan panjang empat meter tersebut, tim gabungan juga menutup aktivitas sebuah industri pengolahan kayu karena tidak mengantongi izin.
Pengungkapan dugaan kasus pembalakan liar itu, kata Subagyo, berawal saat tim gabungan dari Gakkum KLHK bersama Polhut Dinas Kehutanan dan Korem 142 Tatag mendapati sebuah truk yang mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar.
Ketika diminta menunjukkan dokumen sah kayu tersebut, baik sopir maupun pemilik kayu tidak bisa menunjukkannya sehingga keduanya kemudian dibawa ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sopir truk dan pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin yang sah terkait legalitas kayu-kayu itu. Tim kemudian mengamankan dan menitipkan truk bermuatan kayu ilegal itu di Rupbasan Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Baca juga:
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sopir dan pemilik kayu itulah kemudian kami menuju ke lokasi pengolahan kayu di Dusun Amalia, Desa Rante Mario, Kecamatan Tommo. Di lokasi ini, tim bertemu dengan pemilik industri dan memeriksa dokumen izin pengolahan kayu.
"Pemilik pengolahan kayu itu hanya memiliki izin industri (SITU-SIUP) dan tidak memiliki izin dari pejabat berwewenang terkait kehutanan. Tim kemudian menghentikan sementara kegiatan pengolahan kayu dan mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis dan ukuran kayu bantalan, juga mesin sirkel untuk memotong kayu," jelas Subagyo.
Saat ini tambahnya, Seksi II yang meliputi wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat Gakkum KLHK wilayah Sulawesi masih terus melakukan penyelidikan untuk selanjutnya akan dilimpakan ke kejaksaan.
"Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 huruf h dan/atau pasal 87 ayat 1 huruf a juncto pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terangnya.
Sementara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menyampaikan apresiasianya atas keberhasilan tim Gkkkum KLHK pos Mamuju yang dapat mengungkap kasus kayu ilegal di wilayah itu.
"Saya menyampaikan apresiasi atas kerja tim Pos Mamuju dan instansi lainnya sebab pada bulan Ramadan ini masih serius menjalankan tugas sehingag berhasil mengungkap kasus kayu ilegal di daerah itu. Semoga proses penyelidikan kasus ini berjalan lancar dan segera naik ke tingkat penyidikan," kata Dodi Kurniawan.