DPRD Protes Ada PNS dan TNI Jadi Penerima Bansos DKI

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 386 Tahun 2020. Kepgub ini berisi tentang aturan penerima bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin akibat pandemi COVID-19.

Dalam salinan Kepgub 386/2020 yang diterima VOI, menampilkan sebagian besar daftar keluarga penerima bantuan sosial (bansos) beserta data kependudukan. Sayangnya tak semua daftar penerima dipublikasikan, karena data utuhnya dipegang oleh Pemprov DKI.

Dari daftar yang ditampilkan, tercatat ada beberapa penerima bansos yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, ada juga penerima yang bekerja sebagai anggota TNI Aktif yang tinggal di Pademangan.

Daftar penerima bantuan ini diprotes oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono. Menurut dia, PNS dan TNI tak termasuk dalam golongan warga miskin dan rentan miskin. Sebab, mereka masih bekerja dan mendapat penghasilan hingga saat ini.

"Saya apresiasi Anies sudah ada Kepgub Penerima bansos ini. Tapi sayangnya ada PNS dan TNI aktif yang masuk daftar penerima bansos ini. Apa itu boleh, apa tepat sasaran? Ini harus dievaluasi lagi secara menyeluruh," kata Mujiyono kepada wartawan, Rabu, 22 April. 

Lampiran Kepgub terkait penerima bansos bagi masyarakat terdampak COVID-19 (dok. Istimewa)

Selain Mujiyono, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Judistira Hermawan juga mendapat laporan dari masyarakat bahwa bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang dibagikan oleh Pemprov DKI belum tepat sasaran. 

Judistira mencontohkan kasus di daerah pemilihan (dapil) dirinya. Berdasarkan laporan Ketua RW 8, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, ada seorang ibu lanjut usia yang masuk dalam golongan miskin namun tidak mendapat bansos. Sementara, ada warga yang memiliki mobil malah terdaftar sebagai penerima bansos. 

"Begitu kita turun ke lapangan, turun kepada maayarakat, diskusi dengan RT dan RW, banyak bansos yang diturunkan oleh Pemprov ini tidak tidak tepat sasaran," kata Judistira. 

Atas kasus ini, Anggota Komisi D DPRD DKI tersebut mempertanyakan kredibilitas data penerima bantuan dan mekanisme pengiriman bantuan yang dimiliki Pemprov DKI. 

Kepada VOI, Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Koharudin tak menjawab secara detail terkait proses pendataan warga penerima bansos.

"Diskominfotik hanya sebagai pengumpul data secara agregato dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja," ujar Kohar dalam pesan singkat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI tengah melaksanakan program bantuan sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin akibat wabah COVID-19. 

Rincian bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok yakni beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, lalu masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Satu paket bansos yang telah didistribusikan dan dikemas oleh Perumda Pasar Jaya itu senilai Rp149.500. Namun, bantuan akan dikirimkan selama empat kali dengan total bantuan Rp600 ribu satu KK. 

Target penerima bansos yang sekarang sedang disalurkan sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, mulai tanggal 9 hingga 24 April 2020. Bansos berasal dari dana belanja tak terduga (BTT) APBD DKI Jakarta 2020.

Sebanyak 1,2 juta KK yang menerima bansos dari APBD tersebut merupakan penerima tahap I. Sementara, bansos dari APBN melalui Kementerian Sosial akan disalurkan kepada 1,25 juta KK lainnya setelah pendistribusian bansos tahap I ini selesai.