H-6 Larangan Mudik, Jasa Marga Catat 171 Ribu Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 171.358 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek via tol menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan. Jumlah tersebut tercatat selama dua hari yakni tanggal 6 dan 7 Mei 2021.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa angka ini turun 41,4 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 292.522 Kendaraan.

"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5 persen menuju arah Timur, 38,4 persen menuju arah Barat dan 27,1 persen menuju arah Selatan," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 8 Mei.

Berdasarkan pantauan di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 28.848 kendaraan meninggalkan Jakarta. Jumlah ini turun sebesar 55,7 persen dari lalin normal 65.184 kendaraan.

GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 53,8 persen dari lalin normal 65.509 kendaraan.

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 59.110 kendaraan, turun sebesar 54,8 persen dari lalin normal 130.693 kendaraan," kata Heru.

Sementara arus lalu lintas yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak terpantau sebanyak 65.849 kendaraan. Jumlah ini turun 30,8 persen dari lalin normal 95.113 kendaraan.

"Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan, turun sebesar 30,5 persen dari lalin normal 66.716 kendaraan," imbuhnya.

Heru mengatakan sepanjang periode peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah atau Lebaran tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.

"Adapun persyaratannya antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam atau hasil negatif test rapid antigen maks 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," pungkasnya.