Mekanisme Titik Serah dalam Perpres Baru, Mentan Pastikan Tak Ada Kebocoran Pupuk Subsidi
JAKARTA - Pemerintah memperkuat tata kelola distribusi pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan ini memperkenalkan mekanisme titik serah sebagai simpul kendali baru guna memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan bebas dari kebocoran. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak petani atas pupuk.
"Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur," ujar Amran dalam keterangan resminya, Senin, 4 Agustus.
Melalui tata kelola baru ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk sebagai pelaksana distribusi, bertanggung jawab atas penyaluran pupuk hingga titik serah. Mekanisme ini memperjelas akuntabilitas dan memudahkan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa titik serah adalah lokasi distribusi akhir yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk. Pihak yang ditunjuk sebagai penerima di titik serah akan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.
"Titik serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur," ucap Andi.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra menyebut Perpres ini juga mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan banyak pihak, kini penyalur dipilih langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.
Baca juga:
"Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk," jelas Jekvy.
Dari sisi petani, mekanisme penebusan pupuk subsidi masih merujuk pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Petani yang terdaftar dalam sistem ini dapat menebus pupuk subsidi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani di titik serah atau kios resmi.
"Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan," tambah Jekvy.
Dengan hadirnya Perpres ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih tertib, tepat sasaran, dan berdampak langsung terhadap peningkatan produktivitas sektor pertanian nasional.