Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengganti skema subsidi pupuk dari mekanisme cost plus menjadi marked to market melalui penerbitan Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional yang selama ini menjadi sorotan BPK.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan perubahan skema subsidi tersebut merupakan langkah tepat untuk memperbaiki tata kelola industri pupuk sekaligus meningkatkan transparansi dalam penyaluran subsidi.

“Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden melalui Perpres 113 Tahun 2025 terkait subsidi pupuk, karena skema cost plus margin selama ini justru menyebabkan inefisiensi di industri pupuk,” kata Panggah, dalam keterangan resmi, Kamis, 18 Desember.

Menurut Panggah, skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus telah diterapkan selama kurang lebih 56 tahun. Dalam periode tersebut, industri pupuk nasional dinilai sulit melakukan revitalisasi maupun pembangunan pabrik baru yang lebih efisien dan berdaya saing.

Ia menjelaskan, margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, angka yang tidak memadai bagi industri manufaktur untuk melakukan peremajaan fasilitas produksi.

“Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang sudah berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1, dan beberapa unit lainnya,” ujar Panggah.

Karena itu, Komisi IV DPR mendukung penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 agar tidak menghambat perkembangan industri pupuk nasional. Panggah menilai perubahan kebijakan dari cost plus margin ke subsidi di hulu akan memberikan ruang bagi industri pupuk untuk tumbuh lebih sehat.

Termasuk, sambung Panggah, mengembangkan industri lain, khususnya industri kimia yang sangat dibutuhkan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau kebijakan ini tidak diubah, kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business linepupuk,” ujar Panggah.

Sekadar informasi, Perpres Nomor 113 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Dalam ketentuan baru tersebut, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.

Melalui aturan ini, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Selain itu, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.

Pemerintah menerapkan skema baru berbasis marked to market yang menyesuaikan harga pupuk dengan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembayaran, memperbaiki kinerja industri pupuk nasional, serta mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif dan berkelanjutan.