Dijejer Seperti Tikar, Ini Penampakan Uang Palsu Puluhan Juta yang Dibuat Ibu di Banyuwangi
BANYUWANGI - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MW (51) karena membuat dan mengedarkan uang palsu di Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka, warga Desa Blambangan, ditangkap bersama barang bukti puluhan juta uang palsu berbagai pecahan. Barang bukti ini ditunjukkan polisi dengan dijejer di Mapolresta Banyuwangi. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari warga.
"Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkap tersangka MW," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 6 Mei.
Arman menyebut, tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2010. Dalam kasus upal kali ini, polisi mengamankan duit palsu Rp40.060.000.
Rincian uang palsu yang disita yakni pecahan Rp20 ribu (20 lembar, Rp 50 ribu (55 lembar), Rp100 ribu (279 lembar). Ada juga alat pembuat uang palsu yang disita.
Baca juga:
"Jadi dari 100 ribu uang asli, tersangka bisa memproduksi 200 ribu uang palsu," kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.