Pengelolaan Parkir yang Maksimal dapat Mendukung Pembiayaan Transportasi Umum dan Kemacetan Jakarta
JAKARTA – Pengelolaan parkir di DKI Jakarta tengah mendapat sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Padahal, lewat pengelolaan parkir yang baik, hasilnya dapat membiayai angkutan umum dan pengendali kemacetan Ibu Kota.
Belum lama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penurunan target pendapatan retribusi parkir dalam perumahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Jika semula target retribusi parkir tahun ini yang disepakati adalah Rp350 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meminta target tersebut turun Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar. Hal ini tercantum dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menjelaskan gambaran umum permasalahan retribusi parkir di Jakarta. Terdapat perbedaan utama antara pajak parkir dan retribusi parkir yakni pada jenis layanannya.
Pajak parkir, kata Sugiyanto, dikenakan pada layanan parkir yang disediakan oleh pihak swasta, seperti parkir di gedung, pelataran, atau garasi yang mengenakan biaya.
Sementara retribusi parkir dikenakan pada layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir yang dikelola oleh pemerintah. Namun keduanya merupakan sumber Pendapatan Daerah.
Strategi Dongkrak Pendapatan Parkir
Menurut informasi yang didapat Sugiyanto, penerimaan pajak parkir hingga semester pertama baru mencapai 30 persen, atau sekitar Rp90 miliar dari target Rp300 miliar. “Asumsinya angka ini mencakup pajak parkir dari sektor off-street maupun on-street yang juga mencakup restribusi parkir,” katanya.
Ia melanjutkan, ada sekitar 1.300 lokasi parkir di Jakarta yang dikelola oleh pihak swasta dan oleh Dishub melalui BLU UP Parkir. Pihak swasta mendominasi pengelolaan parkir off-street, sedangkan UP Parkir hanya mengelola sekitar 85 lokasi off-street.
Berdasarkan Pergub No. 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemprov DKI Jakarta, terdapat 441 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir on-street, tapi sejauh ini baru 244 ruas jalan yang benar-benar dioperasikan.
Setoran dari sektor parkir on-street juga tergorong rendah. Menurut Sugiyanto, baru sekitar Rp4 miliar yang berhasil disetorkan atau kurang dari 20 persen dari target tahunan sebesar Rp20 miliar.
Sugiyanto tak menampik, bahwa parkir memiliki potensi besar sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hal ini harus dikelola secara serius, profesional, dan transparan.
Untuk meningkatkan pendapatan pajak parkir, Bapenda perlu mengadopsi strategi terpadu yang mencakup pendataan ulang wajib pajak, kerja sama baru dengan pihak swasta, dan pembenahan manajemen.
Baca juga:
“Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah meningkatkan pendataan dan validasi wajib pajak melalui pemutakhiran data lokasi parkir, verifikasi data secara berkala, serta pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi,” ucap Sugiyanto.
Parkir, kata Sugiyanto, bukan sekadar persoalan lahan kosong dan tempat kendaraan, tetapi juga merupakan cermin tata kelola kota. Kota yang mampu mengelola sistem parkir dengan baik akan lebih siap mewujudkan transportasi publik yang modern, efisien, dan inklusif.
Tiga Perspektif Pengelolaan Parkir
Sementara itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta perlu dilihat dari tiga perspektif yaitu sebagai bagian dari manajemen lalu lintas, sumber PAD, dan pelayanan publik.
Mengelola parkir secara benar dapat membantu mengendalikan kemacetan lalu lintas dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, di beberapa tempat, pengelolaan parkir lebih sering menjadi ajang politik, di mana oknum tertentu memanfaatkan ruang parkir sebagai komoditas politik untuk mendukung kemenangan kepala daerah.
“Pengelolaan parkir harusnya tidak hanya mengutamakan uang, tapi juga sebagai instrumen untuk mengurangi kemacetan, mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor, dan mendukung transportasi umum,” lanjut Djoko.
Djoko optimistis bahwa dengan pengelolaan parkir yang tepat, Jakarta dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas transportasi publik. “Pendapatan dari retribusi parkir yang dikelola dengan baik bisa menjadi sumber pembiayaan angkutan umum. Semua pendapatan tersebut harus masuk ke kas daerah dan sebagian dialokasikan untuk transportasi publik yang lebih baik,” kata Djoko.
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mengoptimalkan pengelolaan parkir, Djoko yakin bahwa daerah lain akan meniru kebijakan ini. “Jakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola parkir untuk mendukung transportasi umum dan menata manajemen lalu lintas dengan lebih baik,” tutupnya.