Masuk Kategori Merah, KPK Ungkap Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Rawan Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sumatera Utara rawan praktik korupsi. Temuan ini merujuk pada data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

"Capaian pengadaan barang dan jasa baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli.

Budi menyebut Sumatera Utara belum berkomitmen penuh memperbaiki sektor pengadaan barang dan jasa. "Hal ini sekaligus mengonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK," tegasnya.

Selain itu, komisi antirasuah juga mengungkap Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Pemprov Sumut dalam kategori rentan. Faktor penyebabnya karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) hingga pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang skornya di bawah 60.

"KPK juga menilik hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di mana skor untuk rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Utara, yaitu 70,28. Sedangkan khusus untuk Pemprov Sumatera Utara memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan," jelas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Dari kegiatan itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.