Polisi Tahan Tiga Pelaku Penganiayaan Teman Wanita Ojol di Sleman, Motif Masih Didalami

SLEMAN - Polresta Sleman menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AML (22), yang diketahui merupakan teman dekat dari seorang pengemudi ojek online (ojol). Ketiga pelaku masing-masing berinisial TTW (25), RHW (32), dan RTW (58).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 3 Juli malam. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat 4 Juli dini hari. Namun, saat itu AML belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena merasa kelelahan dan memilih kembali ke Solo.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan penyidikan kasus ini telah selesai dan penahanan terhadap ketiga pelaku dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sleman pada Minggu 6 Juli.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir dan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” tegas Edy Setyanto dalam keterangan resminya pada Minggu siang.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut serta mempersiapkan proses hukum lanjutan terhadap para tersangka.