Ponsel BM di Indonesia Akhirnya Disuntik Mati Pemerintah
JAKARTA - Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah resmi ketok palu per 18 April 2020. Dengan berlakunya kebijakan ini, para pengguna ponsel Black Market (BM) akan mendapatkan notifikasi terkait perangkat yang digunakan.
Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi COVID-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.
Seperti informasi yang beredar sebelumnya, bahwa pengguna perangkat tablet maupun smartphone yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual.
"Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Ismail dalam keterangan resminya.
Ismail juga mengatakan perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April saat diberlakukannya kebijakan tersebut, tidak perlu khawatir karena masih bisa tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat itu rusak atau tidak ingin digunakan lagi. Namun, jika ponsel yang tidak memenuhi syarat alias ilegal atau BM maka tidak lagi bisa menikmati layanan telekomunikasi.
Adapun untuk memblokir ponsel BM akan menggunakan skema Whitelist yang didukung dengan teknologi Equipment Identity Register (EIR) yang dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity), dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler.
"Whitelist system sudah berlaku dan EIR di setiap operator seluler sudah dapat diaktifkan, serta Central EIR di Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020,” ungkap Menteri Kokemkominfo, Johnny G Plate beberapa waktu lalu.
Nantinya dengan skema ini, ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di database sistem EIR akan dinonaktifkan sejak awal pembelian. Metode yang diterapkan hanya perangkat ilegal dan bukan BM yang mendapatkan sinyal dari operator telekomunikasi.
Sebelumnya, Johnny juga menyatakan ada tiga sasaran yang diterapkan dari tujuan pemblokiran ponsel BM ini yakni, "pertama untuk melindungi industri ponsel dalam negeri, kedua memastikan perekonomian negara dari PBB yang diterapkan, kalau ponsel BM kan tidak ada pajaknya. Yang ketiga, perlindungan konsumen. Jangan sampai handheld ini tidak aman digunakan oleh pengguna," jelas Johnny.
Untuk pengguna yang sampai saat ini belum mengecek 14 digit nomor IMEI yang berada dalam ponselnya, tenang, pemerintah pun telah menyediakan situs untuk mengecek IMEI ponsel, Anda hanya tinggal mengklik tautan berikut https://imei.kemenperin.go.id/ lalu masukan nomor IMEI ponsel Anda.
Kendati demikian, dalam mendukung PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, para penyedia layanan telekomunikasi XL dan Telkomsel pun juga memiliki fitur USSD khusus untuk mengecek IMEI pada ponsel, apakah sudah terdaftar atau belum.
Untuk pengguna SIM Card XL, cukup menekan *123*817# pada menu panggilan telepon, setelah itu pilih menu Imei Registrasi. Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini."
Cara yang sama juga bisa dilakukan pelanggan Telkomsel dengan menekan USSD *337*1# dari menu telepon, pilih Checking IMEI. Kemudian jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan "Cari Alamat beli Masker. Selamat IMEI Anda Sudah Teregister."
Sebagai informasi yang perlu diperhatikan, jika masyarakat akan melakukan pembelian smartphone dan perangkat lainnya secara offline setelah tanggal 18 April 2020, KemKominfo mengimbau agar masyarakat memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.