KPK Tetapkan 2 Pejabat di Ditjen Pajak Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Dua orang tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei.

KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Angin Prayitno selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Namun, dia akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C-1 demi mencegah penularan COVID-19.

Perkara ini bermula saat Angin masih menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak. Saat itu, bersama Dadan Ramdani, keduanya diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili.

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," tegas Firli.

Ada tiga wajib pajak yang diperiksa Angin dan Dadan, yaitu PT Gunung Madu Plantation (PT GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (PT BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (PT JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Terkait hasil pemeriksaan yang dimaksud, APA bersama DR diduga telah menerima sejumlah uang," ungkap eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Firli lantas memaparkan, pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo, keduanya menerima 3 juta dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Angin dan DR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.