Pecat Lurah Suparno Karena Pungli, Gibran 'Jokowi' Dinilai Pencitraan, Kalau...
JAKARTA - Pemecatan Lurah yang dilakukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menuai pro dan kontra. Gibran mendapat protes dari warga Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon soal pemecatan lurah mereka, Suparno.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin sepakat, siapapun yang terlibat pungutan liar (pungli) apalagi seorang kepala daerah memang harus ditindak dan disanski sesuai peraturan hukum peraturan perundang-undangan.
Namun, Ujang mempertanyakan apakah dalam pemecatan lurah, Gibran sudah melalui prosedur yang ada. Jangan sampai pemberhentian tugas tersebut hanya menjadi pencitraan semata.
"Pertama, pemecatan itu apakah memang sesuai prosedur atau tidak? Kan ada prosedurnya lurah itu kan PNS, kalau didalam adminstrasi kotamadya pegawai negeri dia. Atasannya memang camat lalu wali kota. Cuma persoalannya itu, apakah memang pemecatan itu sesuai prosedur atau tidak? Itu mungkin menjadi persoalan sendiri," ujar Ujang kepada VOI, Selasa, 4 Mei.
Apabila ada protes dari masyarakat yang membela lurah tersebut, kata Ujang, adalah hal wajar. Sebab, pungli seperti itu kerap terjadi dimana pun di daerah Indonesia, termasuk instansi-instansi.
"Nah kenapa yang kena lurah itu saja? Itu menjadi persoalan," katanya.
Baca juga:
- Ketegasan Gibran Pecat Lurah Gajahan yang Pungli Modus Zakat Dipuji PDIP
- Warga Gajahan Melawan 'Lurah Hebat Kok Dipecat,' Gibran 'Jokowi' Berkeras: Tetap Salah!
- Mudik di Pati, Tarawih di Banyumas, Takziah Semarang Jadi Klaster Baru COVID di Indonesia
- Tersangka Kasus WNI dari India Diloloskan Tanpa Karantina Tak Ditahan
Kedua, biasanya ada aturan peringatan. Apabila lurah tersebut bersalah semestinya ada teguran lebih dulu dari atasan.
"Aturannya seperti apa? Biasanya kan ada peringatan satu, peringatan dua, dan sebagainya. Kalau langsung pecat jadi tanda tanya dari pendukung lurah itu sendiri," jelas Ujang.
"Ketiga, kita tentu ingin pemerintahan daerah dimana pun itu bersih. Nah cara membersihkannya pun masing-masing. Kalau ada hujatan tentu menjadi resiko juga dari seorang wali kota," sambungnya.
Kendati demikian, Ujang menilai pemecatan tersebut bisa jadi langkah tepat ditengah banyaknya fenomena pungli di instansi pemerintah. Namun dilain sisi, wajar pula jika Gibran menebar citra tegas untuk menaikkan levelnya di pemerintahan.
"Kan dimana-mana (pungli, red) tapi memang ada kepala daerah ada yang mau naik gubernur ke tingkat berikutnya harus meningkatkan kinerja bagus. Satu sisi dilakukan karena ada pungli, satu sisi karena pencitraan. Politik kan biasa," tandas Ujang Komarudin.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara setelah mendapat protes dari warga Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon soal pemecatan lurah mereka, Suparno.
Bagi Gibran, pungutan liar (pungli) dalam bentuk sedekah dan zakat fitrah tetaplah kesalahan dan harus dipertanggungjawabkan.
"Kesalahan sudah jelas. Suratnya sudah jelas, dia mutarin surat seperti apa, redaksi seperti apa. Ya tetap salah, dia kan bertanggungjawab," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 3 Mei.
Gibran juga mempersilahkan warga yang hendak mengumpulkan tandatangan dukungan sebagai bentuk protes agar lurah mereka tidak dipecat.
"Ya silahkan, saya enggak menghalangi. Yang jelas kesalahannya sudah jelas," singkat Gibran.