Polda Gorontalo Pecat 4 Anggota

GORONTALO - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengeluarkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat  empat personel Polri yang bertugas di Polda dan Polres jajaran di daerah itu.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan empat personel yang dipecat yakni anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo Bripka Iqbal Sam Kono, anggota Polresta Gorontalo Kota Brigadir Firman Zulkarnain Hadju.

Kemudian anggota Polresta Gorontalo Kota Briptu Lukman Dahlan Yasin dan Briptu Ray Pinasang yang merupakan anggota Bid Propam Polda Gorontalo.

"Ini sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi," kata dia dilansir ANTARA, Senin, 23 Juni.

Ia menjelaskan PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP /104/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor: KEP /105/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, dan Nomor: KEP /106 /VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, serta Nomor: KEP /107/VI /2025 tanggal 03 Juni 2025.

Desmont mengatakan pemberhentian terhadap empat anggota Polri ini bukanlah prestasi, tetapi hal ini terpaksa harus dilakukan demi menjaga nama baik organisasi.

"Selain itu tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku. Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat disamping harus menegakkan disiplin," kata dia.

Keempat anggota Polri tersebut, sambung Desmont, telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.