Masukkan Pasal Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Pakar Hukum Nilai DPR Akomodatif

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sikap Komisi III DPR RI yang sepakat memasukkan pasal hak impunitas bagi advokat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHAP, sangat akomodatif. DPR juga dinilai terbuka terhadap aspirasi dan masukan yang disampaikan berbagai kalangan.

“Peran DPR harus diapresiasi karena cukup akomodatif atas perkembangan aspirasi yang muncul dan disampaikan langsung di DPR," ujar Abdul Fickar, Jumat, 19 Juni.

Fickar mendukung langkah DPR yang tak hanya mengakomodir harapan komunitas hukum, tapi juga turut memastikan prinsip meaningful participation yang merupakan bagian dari konsep open governance dan demokrasi partisipatif. Seperti dengan mengundang berbagai kalangan dalam proses penyusunan RUU KUHAP untuk dimintai pendapat dan masukan.

“Dengan aktif mempertimbangkan dan menanggapi masukan atau saran dari masyarakat, ini menunjukkan DPR ingin UU yang dihasilkan lebih relevan, adil, dan dapat diterima oleh masyarakat,” jelasnya.

Fickar pun mendorong DPR untuk lebih responsif dalam mengakomodir aspirasi dari semua elemen bangsa. Bukan hanya dengan pertemuan langsung seperti RDPU, tapi juga lewat sarana lainnya termasuk media sosial agar muatan RUU KUHAP lebih detail dan komprehensif.

"Tetapi tidak cukup sampai di situ, DPR juga harus mengakomodir aspirasi di luar, baik yang disampaikan dalam seminar maupun melalui jurnal-jurnal atau website hukum dan sebagainya," sebut Fickar.

"Dengan begitu DPR akan lebih komprehensif dalam penyusunan RUU KUHAP yang baru," tambah Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu.

Meski sepakat Hak Imunitas Advokat diatur dalam UU KUHAP, Fickar mengingatkan harus ada aturan tegas pada pasal tersebut. Dengan demikian, pasal Hak Impunitas Advokat tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab di kemudian hari.

Menurut Fikcar, batasan yang tegas terhadap impunitas Advokat diperlukan karena pasal itu berpotensi menjadi ladang 'cuan' bagi oknum advokat yang ingin menarik keuntungan dari pihak-pihak berperkara karena merasa terlindungi hukum.

"Impunitas advokat tetap harus diberi batasan yang tegas, karena kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak juga oknum yang menggunakan profesi advokat ini menjadi lahan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi diri dan kelompoknya," kata Fickar.

"Banyak oknum yang memanfaatkannya hanya sebagai calo perkara yang bekerjanya hanya digantungkan pada usaha menyuap penegak hukum di segala tingkatan," lanjutnya.

Oleh karena itu, Fickar mengingatkan agar pasal Hak Impunitas dalam KUHAP ini harus memastikan advokat tetap menjaga profesinya tidak tercoreng dan ternodai dengan tindakan atau perilaku penyimpangan. Ia menegaskan, KUHAP tidak boleh menjadi tameng atau pelindung bagi advokat penyuap dan pelaku kejahatan.

"Jadi Advokat yang memanfaatkan profesinya sebagai pelaku pidana (suap, gratifikasi dan sebagainya) tetap harus dihukum," tegas Fickar.

"Tentu saja kita juga harus apresiasi advokat yang menjalankan profesinya dengan jujur," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR menyatakan telah memasukkan pasal terkait impunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat merespons usulan akademisi sekaligus advokat dalam RDPU di Gedung DPR, Rabu, 16 Juni, kemarin.

Usulan tersebut disampaikan karena ada advokat yang justru terjerat pidana ketika mendampingi klien. Komunitas hukum berpandangan impunitas advokat yang bisa memberi pembebasan hukuman bagi pengacara yang tengah menangani sebuah perkara itu harus menjadi perhatian.

Habiburokhman menuturkan bahwa Komisi III DPR RI sudah menyepakati impunitas advokat itu sejak dua bulan lalu. Sehingga menurutnya, soal impunitas bagi advokat sudah diakomodasi sejak lama.

"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP," kata Habiburokhman.

Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Komisi bidang hukum tersebut menargetkan bahwa di masa sidang yang dimulai pada 24 Juni 2025, RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk tahap pembahasan.