Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai klausul impunitas atau perlindungan hukum terhadap advokat dalam revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak tepat. Pengaturannya seharusnya tidak perlu secara formil.

Adapun klausul ini terdapat dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP dan berbunyi: "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”

“KUHAP sebagai Hukum Pidana Formil adalah bagian dari hukum pidana yang mengatur mengenai tata cara atau prosedur penegakan Hukum Pidana Materiil (KUHP) mulai dari tindak pidana diselidiki, disidik, dituntut, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan hingga PK. Sehingga bukan untuk mencantumkan Pasal 140 ayat 2 (impunitas hukum terhadap advokat, red)," kata Johanis dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 14 Juli.

Alih-alih diatur secara formil dalam RUU KUHAP, Johanis bilang, impunitas hukum terhadap advokat sebaiknya diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing. Dia mencontohkan perlindungan jaksa yang diatur dalam UU Kejaksaan.

“Bilamana advokat menghendaki untuk mendapatkan impunitas atau perlindungan hukum, hal tersebut perlu diatur dalam UU tentang Advokat, seperti halnya impunitas Jaksa diatur dalam UU Kejaksaan, bukan dgn cara mencantumkan dlm Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil),” jelas Johanis.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bagi para pembuat UU, khususnya RUU KUHAP,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum sepakat mengatur hak impunitas advokat dalam Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini berarti advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan hak impunitas advokat ini merupakan masukan dari berbagai kuasa hukum saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses lalu.

"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat, tapi juga di KUHAP," kata politikus Partai Gerindra tersebut.