Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Transparancy International (TI) Indonesia Sahel Al Habsyi menyebut keikutsertaan ahli untuk membahas Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) hanya tambal sulam.

Hal ini disampaikan Sahel dalam diskusi media yang diselenggarakan KPK pada hari ini, Selasa, 22 Juli. Dia menyebut TI Indonesia memang tak diajak membahas RKUHAP tapi banyak cerita yang sudah didengarkan dari para ahli, seperti draft tidak diberikan secara utuh.

"Proses konsultasinya unik. Draft utuh tidak diberikan hanya pasal tertentu yang ingin dikonsultasikan yang di-screenshot lalu dikirim kepada ahli," kata Sahel di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Lalu (para ahli, red) ditanya pendapatnya. Loh, kok prosesnya tambal sulam, kok pelibatan ahli (seperti, red) tambal sulam," sambungnya.

Sahel menyayangkan kondisi ini karena perundangan harusnya dibaca utuh. "Dari ketentuan umum sampai ketentuan peraliha, sampai ketentuan tertutup. Tidak bisa hanya dipotong-potong satu pasal seperti itu. Jadi sekali lagi, kita banyak persoalan," tegasnya.

Selain itu, dalih draft RKUHAP tidak dibuka untuk umum untuk meminimalisir kegaduhan juga disoroti TI Indonesia. "Luar biasa berbahaya (alasan ini, red)," ujar Sahel.

Lebih lanjut, Sahel menyatakan proses pembuatan undang-undang yang tak transparan sebenarnya bisa membuat kegaduhan.

"Jadi selama proses pembuatan undang-undang abusive, abusive law making process ini terus berlanjut, maka undang-undang apapun pasti akan jadi persoalan," ungkapnya.

"Enggak pernah, kan, kita dalam 10 tahun terakhir merasakan, oh DPR bekerja lalu masyarakat tenang, masyarakat happy, enggak ada. DPR kerja, kita turun ke jalan. Pasti gitu kan reaksinya. Padahal itu wakil kita," kata Sahel.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kegiatan dilakukan selama dua hari sejak 9-10 Juli.

Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Ada 1.676 DIM RKUHAP dengan rincian DIM tetap sebanyak 1.091, DIM redaksional sebanyak 295, 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, 131 DIM substansi baru.

RKUHAP itu kemudian menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap revisi beleid tersebut berpotensi mengurangi kewenangan lembaganya berdasarkan diskusi bersama sejumlah pakar.

"Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli.

Setyo mengatakan ada 17 poin krusial yang paling disoroti lembaganya. Sehingga, para pembentuk undang-undang diminta tak buru-buru.

"Prinsipnya KPK berharap bahwa RUU KUHAP ini disusun secara terbuka, artinya terbuka itu, ya, transparan," tegas mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Berikut 17 permasalahan dalam RKUHAP yang bisa mengganggu kerja KPK adalah sebagai berikut:

1. UU KPK yang mengatur soal penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus atau lex specialist berpotensi dimaknai tidak sinkron karena Pasal 329 dan 330 RKUHAP terdapat frasa: “… sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.”;

2. Keberlanjutan penanganan perkara yang dilakukan komisi antirasuah hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP. Padahal, KUHAP, UU KPK, dan UU Tipikor selama ini jadi pedoman;

3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU KUHAP. Penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri. Aturan tersebut tidak sinkron dengan tugas dan fungsi KPK karena adanya kewenangan melakukan penyelidikan, mengangkat dan memberhentikan penyelidik;

4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana. Padahal, penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;

5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;

6. Penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti. Sehingga hal ini tak sejalan dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK soal penyelidikan;

7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri. UU KPK telah mengatur adanya penghentian penyidikan oleh KPK dan berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 angka 6, maka penghentian penyidikan oleh KPK wajib diberitahukan kepada Dewan Pengawas;

8. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;

9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan;

10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini bertentangan karena upaya paksa ini sudah diatur UU KPK dan tak perlu lagi izin kepada pihak lain serta Dewan Pengawas pasti juga sudah diinformasikan;

11. Penyadapan. KPK selama ini memiliki kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas;

12. Larangan bepergian ke luar negeri hanya terhadap tersangka. Padahal, KPK selama ini bisa melakukan pencekalan ke luar negeri bagi saksi sebagaimana diatur dalam UU KPK;

13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan;

14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir;

15. Perlindungan terhadap Saksi/Pelapor hanya oleh LPSK;

16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung. Padahal, selama ini penuntut KPK diangkat dan diberhentikan KPK dan memiliki kewenangan melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia; dan

17. Penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan dan suatu lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan ketentuan UU. KPK menilai aturan tersebut sebaiknya ditulis pejabat KPK merupakan bagian dari penuntut umum.