JAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum sepakat mengatur hak impunitas advokat dalam Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam hal ini, advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, aturan hak impunitas advokat ini merupakan masukan dari berbagai kuasa hukum saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses lalu.
"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat, tapi juga di KUHAP," ujar Habiburokhman.
Dalam RDPU itu, lanjut Habiburokhman, semua fraksi yang ada di parlemen menyetujui untuk mengakomodasi hak impunitas advokat. Dia mengatakan hak impunitas advokat itu akan diatur dalam Pasal 140 ayat 2.
"Bunyinya seperti ini, 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan'," jelas Waketum Gerindra itu.
BACA JUGA:
Menurut Habiburokhman, pengaturan tersebut sudah sesuai dengan UU advokat, serta telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa di luar pengadilan.
"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal iktikad baik itu 'Yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat salam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat'," jelasnya.
Usai menjelaskan mengenai hak impunitas ini, Habiburokhman kemudian menanyakan sikap pemerintah terhadap pasal tersebut.
Menanggapi Habiburokhman, Wamenkum Eddy OS Hiariej mengaku pemerintah tak ada masalah dengan penambahan hak impunitas advokat, selama hal itu mengacu pada UU Advokat yang eksisting.
"Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, Pasal 140 kan ayat satu berbunyi 'Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat 2 yang tadi Pak Ketua sebutkan, setuju," katanya.