KPK Panggil Gubernur Khofifah Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim Hari Ini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada hari ini. Dia akan diperiksa terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Juni.

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Masclachah selaku Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi," tegas Budi.

Belum dirinci materi pemeriksaan tersebut. Tapi, Anik sudah datang di kantor KPK sejak pukul 08.45 WIB.

Sementara Khofifah belum menunjukkan batang hidungnya hingga saat ini.

Adapun KPK mengungkap Khofifah berpeluang untuk diperiksa dalam kasus ini. Ruangannya bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan beberapa bawahannya pada 21 Desember 2022 juga sudah pernah digeledah penyidik.

Ketika itu penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur.

 

Kemudian, nama hofifah juga disinggung oleh eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 19 Juni. Menurutnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengetahui soal dana hibah dan ikut membicarakannya dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” kata Kusnadi kepada wartawan di lokasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Dalam proses berjalan, sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik. Di antaranya rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Selain itu, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka adalah KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.