Wali Kota Bogor Bima Arya Minta Warga Salat Id di Masjid Lingkungan Rumah
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya meminta masyarakat melaksanakan saalat Id di masjid-masjid di lingkungan permukiman masing-masing. Salat Id diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan Shalat Id di tingkat Kota Bogor yang diselenggarakan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) di tempat terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak diadakan," kata Bima Arya, di Kota Bogor, dikutip Antara, Senin, 3 Mei.
Menurut dia, salat Id tingkat Kota Bogor yang diselenggarakan Forkopimda seperti pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan di tempat terbuka, yakni di Kebun Raya Bogor, tahun ini tidak dilaksanakan dengan pertimbangan untuk menghindari kerumunan masyarakat.
"Kalau sampai terjadi kerumunan masyarakat dalam jumlah besar, maka berpotensi terjadi penularan COVID-19. Risiko ini yang harus dihindari," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah mengatur bahwa Shalat Id boleh dilaksanakan di lingkungan permukiman, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Namun, di lokasi tertentu Satgas Penanganan COVID-19 bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi munculnya lonjakan kasus baru COVID-19," katanya.
Baca juga:
- Beredar Kabar Novel Baswedan dkk Dipecat, KPK Mengaku Belum Tahu Hasil Assesment
- PSI: Anies Baswedan Gagal Antisipasi Kerumunan Tanah Abang, Baru Bertindak Saat Viral
- Polri-TNI Masih Berupaya Tangani Teroris KKB di Papua, Negara Tak Boleh Kalah
- Kecewa Bayar Over Bagasi, Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Koper
Karena itu, kata Bima, pada rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, pekan lalu, telah disepakati pelaksanaan Shalat Id tingkat Kota Bogor tahun ini ditiadakan.
Untuk di masjid-masjid di lingkungan permukiman, kata dia, pengelola masjid harus menyiapkan tempat shalat dengan berjarak dan kapasitasnya hanya 50 persen.
"Jamaah yang hadir untuk shalat di masjid juga harus memakai masker dan membawa sajadah masing-masing," katanya.
Bima menegaskan, pengetatan protokol kesehatan ini, tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,agar tidak terjadi lonjakan kasus baru COVID-19.