Disney dan Universal Gugat Midjourney karena Gunakan Konten Berhak Cipta untuk Latih AI
JAKARTA – Disney dan Universal menggugat Midjourney, platform art generator bertenaga Kecerdasan Buatan (AI) generatif. Melalui gugatan tersebut, Midjourney dituding mencuri konten milik kedua perusahaan.
Tak hanya mencuri, Midjourney diduga melatih model pembuat dan penyuntingnya dengan konten milik Disney dan Universal diduga. Tindakan ini diklaim sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Dilansir dari The Wall Street Journal, gugatan ini diajukan para Rabu, 11 Juni 2025 ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California. Dalam surat gugatan yang diserahkan, kedua perusahaan menyertakan lusinan contoh gambar yang dihasilkan Midjourney.
Lusinan gambar tersebut diklaim mirip dengan karakter berhak cipta milik kedua studio tersebut, di antaranya Homer Simpson dan Darth Vader. Dengan ditemukannya data ini, Disney dan Universal menuntut ganti rugi dalam bentuk finansial.
Baca juga:
- Kaspersky Luncurkan Case 404, Gim Interaktif untuk Edukasi Keamanan Siber
- OpenAI Bakal Dirikan Kantor Baru di Korea Selatan, Jadi Kantor Ketiga di Asia
- Texas akan Sahkan RUU Larangan Penggunaan Medsos untuk Anak di Bawah 18 Tahun
- Spotify Luncurkan Hub Upcoming Releases bagi Pendengar yang Menunggu Album Baru
Tidak disebutkan berapa nominal yang diharapkan kedua perusahaan. Selain itu, baik Disney maupun Universal meminta diajakan pengadilan juri. Mereka juga meminta pengadilan untuk melarang Midjourney melakukan tindakan pelanggaran serupa.
Permasalahan data yang digunakan secara tidak sah terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, Reddit pun belum lama ini menggugat Anthropic karena percakapan di dalam platformnya digunakan untuk melatih model Claude.
Dengan demikian, Midjourney merupakan platform berikutnya yang harus menghadapi hukum karena menggunakan data berhak cipta secara tidak sah. Sejak gugatan ini diajukan, pihak Midjourney belum memberikan pernyataan apa pun.