Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Texas yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 18 tahun baru-baru ini lolos komite Senat dan akan segera disidangkan di Senat Negara Bagian Texas. 

RUU ini memiliki batas waktu hingga akhir masa sidang legislatif pada 2 Juni, sehingga masih tersisa sekitar satu minggu untuk mendapat persetujuan dari Senat dan gubernur.

Awal tahun ini, RUU tersebut lolos dan mendapat suara setuju dari DPR negara bagian. Jika disahkan menjadi undang-undang, maka Texas akan memaksa platform media sosial untuk memverifikasi usia siapa pun yang membuat akun. 

Peraturan ini hampir sama halnya dengan Texas yang meloloskan undang-undang yang mengharuskan situs web yang menayangkan konten porno untuk menerapkan sistem verifikasi usia. 

Melansir Engadget, RUU ini berisikan usulan agar orang tua dapat menghapus akun media sosial anak mereka, yang memberi waktu 10 hari bagi platform tersebut untuk memenuhi permintaan tersebut atau menghadapi denda dari jaksa agung negara bagian.

Langkah Texas ini sejalan dengan beberapa negara yang sudah memiliki regulasi yang sama, seperti Australia yang telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.  

Selain itu di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Ruang Digital Ramah Anak (PP TUNAS), untuk melindungi anak-anak di ruang digital. 

Sementara itu, CEO Apple Tim Cook menolak RUU keselamatan online anak yang akan disahkan di Texas. Bahkan, Cook dilaporkan mendesak langsung Gubernur Texas, Greg Abbott, untuk membatalkannya.

Atas nama perusahaannya, Cook meminta Abbott untuk mengubah atau memveto RUU yang memaksa perusahaan untuk memverifikasi usia para pengguna aplikasi. Penerapan RUU ini diyakini dapat mengancam privasi masyarakat di negara tersebut.