Lewat Twitter Janji Booking PSK Rp450 Ribu, Pria di Malang Justru Melakukan Hal Tak Terduga

MALANG - Polisi menangkap satu pelaku berinisial IY (24) yang terlibat pemerasan disertai ancaman dan pemerkosaan di wilayah Malang, Jawa Timur.

Kapolsek Lowokwaru Kota Malang Kompol Fatkhur Rokhman dilansir dari Antara menyebutkan, awal kejadian saat pelaku mencari seorang wanita yang bisa diajak berhubungan intim melalui media sosial, Twitter.

Wanita, calon korban akhirnya ditemukan pelaku hingga tawar menawar soal harga terjadi.

Keduanya sepakat di angka (tarif kencan) Rp450 ribu dan akan melakukan pertemuan di salah satu guest house, Jalan Borobudur Selatan, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Pada saat bertemu, tersangka langsung menodongkan senjata tajam, dan mengambil barang milik korban, serta melakukan pemerkosaan," kata Fatkhur, dalam jumpa pers di Kota Malang, Senin, 3 Mei. 

Pelaku merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Hasil penelusuran, pelaku beranggapan kalau korban memiliki banyak uang. 

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Keduanya lantas bertemu di dalam kamar. Tidak lama setelah berbincang-bincang, tersangka mengambil pisau lipat yang telah dipersiapkan dan mengancam korban.

Tersangka menodongkan pisau pada leher korban dan meminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam tas.

"Ini sudah direncanakan, karena dari awal tersangka sudah membawa tali, dan pisau. Sudah direncanakan dari awal," ungkap Fatkhur.

Kemudian, korban mengeluarkan satu buah dompet berisi uang Rp100 ribu, dan langsung diberikan kepada tersangka. Kemudian, tersangka mengikat korban dengan posisi tengkurap, dan mengambil satu buah telepon pintar milik korban.

"Setelah mendapatkan uang, dan handphone milik korban, kemudian tersangka melakukan pemerkosaan di tempat itu juga. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan lokasi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, IY dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal pertama yang disangkakan adalah pasal 368 mengenai pemerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Ancaman hukuman penjara untuk pasal 368 KUHP, sembilan tahun, dan pasal 285 selama 12 tahun penjara," kata Fatkhur.