Kasus COVID-19 Nanjak, Menag Yaqut Minta Prokes di Rumah Ibadah Diperketat
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan di rumah ibadah. Instruksi ini dituangkan dalam surat Nomor B-192/MA/HM.00/05/2021 yang ditandatangani pada Senin, 3 Mei.
"Ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs Kemenag, Senin, 3 April.
Pengetatan pengawasan ini, kata dia, diperlukan seiring meningkatnya penyebaran COVID-19 dalam waktu sebulan terakhir. Selain itu, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldulfitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat.
Lebih lanjut, Yaqut juga menekankan tiga hal terhadap para anak buahnya di dalam upaya ini. Pertama, para Kepala Kantor Wilayah Kemenag dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota agar melakukan pengawasan.
Selain itu juga didorong melakukan pemantauan lapangan secara maksimal. Caranya dengan melibatkan para penyuluh agama dan kantor urusan agama (KUA) kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.
Baca juga:
- Pengakuan Haris Ubaidillah: Sengaja Selenggarakan Maulid Nabi untuk Sambut Rizieq Shihab
- India 12 Hari Berturut-turut Catat Kasus Infeksi Harian COVID-19 di Atas 300 Ribu, Inggris Prihatin
- Guru Honorer Lumpuh Usai Vaksin, DPR Minta Kemendikbud Bantu Penyembuhannya
- Saksi Meringankan: Banyak Simpatisan Rizieq Shihab Bandel, Tak Pakai Masker
Kedua, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terutama kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tingkat daerah.
"Serta melindungi warga dari potensi penyebaran COVID 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H," tegasnya.
Terakhir, para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diminta melaporkan kepada Menag terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Ketiga hal itu mesti dipatuhi para pihak terkait tersebut