Eksklusif, Gede Narayana Ungkap Program Krusial Komisi Informasi ke Depan

Keterbukaan informasi adalah keniscayaan di era sekarang. Siapa saja bisa mengajukan permohonan pembukaan informasi kepada badan atau lembaga publik sejauh hal itu tidak termasuk dalam hal-hal yang dikecualikan oleh undang-undang untuk dibuka informasinya. Gede Narayana, sebagai Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat 2017-2021 ini begitu antusias menceritakan ihwal keterbukaan informasi dan program krusial yang akan dilakukan oleh lembaganya ke depan, kepada tim VOI.ID ia berbagi gagasan.

***

Masih banyak pihak yang belum memahami peran dan fungsi dari Komisi Informasi yang ada di tingkat Nasional (pusat), Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena itu Nara –begitu ia biasa disapa—dengan sabar menjelaskan soal bagaimana lembaga yang ia pimpin ini bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan sekaligus menjelaskan fungsi dan perannya di dalam menunjang pembanguan.

Sebelum menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat, pria yang lahir di Jakarta, 27 Maret 1968 menekuni bidang olahraga. Di usia remaja ia sudah menorehkan prestasi dalam cabang olahraga bulutangkis. Saat duduk di perguruan tinggi, ia aktif dalam dunia pergerakan. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah organisasi kemahasiswaan yang ia pilih.

Alumni Magister Science Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Bali ini terbilang fenomenal. Ia sempat menjabat sebagai komisioner di tiga lembaga publik berbeda, antara lain Komisioner KPU Jakpus, Komisioner KI DKI, dan kini Komisioner KI Pusat dan sekaligus menjabat sebagai Ketua KI Pusat.

Gede Narayana. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Nara punya prinsip teguh dalam berorganisasi. “Jangan mencari penghidupan di organisasi tapi hidupilah organisasi” inilah prinsip yang ia pegang selama ini. Tak heran ia bertekad berdikari secara ekonomi, konsekwensinya harus hiatus dari organisasi. Ia sempat bekerja di Jepang selama lima tahun. Sepulangnya dari negeri Sakura, Nara menggeluti dunia usaha dengan membuka usaha kurir.  

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Prajaniti Hindu DKI Jakarta ini memulai kiprahnya sebagai salah seorang Komisioner KPU (Komisi Pemilu Umum) Kota Jakarta Pusat pada tahun 2008. Kiprah ini berlanjut dengan menduduki posisi sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta pada 2013 dan berlanjut menjadi Komisioner KI Pusat periode ketiga 2017-2021.

“Kini masyarakat sudah terbuka dan terlibatan dalam permohonan informasi publik, program prioritas yang kami lakukan adalah indeks keterbukaan informasi publik. Bagaimana KIP dipahami tidak hanya badan publik tapi oleh semuanya. Kalau indeks keterbukaan informasi publik ini bisa dilaksanakan bisa tergambar bagaimana peran serta masyarakat,” ujarnya.

Di ujung masa baktinya sebagai Ketua KI Pusat, ia berharap  badan atau lembaga publik dan juga publik bisa secara konsisten melaksanakan keterbukaan informasi. “Karena pada akhirnya keterbukaan informasi publik itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Defenisi terkini kemiskinan menurut Bank Dunia bukan hanya orang yang tidak bisa bekerja dan tidak bisa makan, tetapi kemiskinan dalam terminologi terkini adalah orang yang  tidak dapat melakukan sesuatu. Untuk dia dapat melakukan sesuatu untuk dirinya dia membutuhkan informasi. Jadi mari kita membumikan spirit keterbukaan informasi publik ini demi bangsa dan negara kita,” katanya kepada Edy Suherli, Iqbal Irsyad, Savic Rabos dan Irfan Meidianto dari VOI.ID yang menyambanginya di kantor Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis No. 40, Gambir, Jakarta Pusat, belum lama berselang. Inilah petikan wawancara selengkapnya.

Apa yang melandasi kehadiran Komisi Informasi (KI) di Indonesia?

Kita memiliki UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU ini diamanatkan adanya lembaga yang disebut Komisi Informasi yang disingkat KI.  Komisi informasi ini ada di tingkat Nasional (pusat), tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Jadi lembaga ini untuk tingkat pusat disangkat KI Pusat, lalu di tingkat provinsi ada KI Provinsi dan bisa juga dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota disingkat KI Kabupaten/Kota. Jadi KI itu lahir karena UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).   

Lalu apa yang melandasi lahirnya UU no 14 tahun 2008?

Yang melandasi lahirnya UU ini adalah pasal 28f UU Dasar 1945.  Dalam pasal itu disebutkan bahwa ada hak konstitusi, setiap warga negara berhak memperoleh dan mengembangkan informasi untuk kepentingan dirinya dan kelompok. Kemudian Indonesia adalah negara demokrasi. Salah satu parameter negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum. Dalam negara demokrasi keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan. Dan berikutnya adalah terwujudnya tata kelola  penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif dan efisien atau good governance. Tiga landasan inilah yang melahirkan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik. Dari UU ini lahirlah lembaga independen Komisi Informasi (KI).

Jadi posisi KI ini independen?

Oh ya, KI adalah lembaga independen pelaksana dari UU KIP. KI menerbitkan petunjuk peraturan layanan teknis dalam bahasa terapannya  disebut Perki (Peraturan Komisi Informasi). Dan menyelesaikan perselisihan soal informasi baik dengan mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Ini kalau ada perbedaan pemahaman.

Selama ini sosialisasi yang dilakukan kepada publik seperti apa?

Sebelum kami dari KI melaksanakan tugas sensuai dengan amanat UU KIP, harus diberikan pemahaman atau sosialisasi. Masyarakat dan badan publik lainnya harus diedukasi. Makanya di KI ada bidang advokasi, sosialiasi dan edukasi. KI juga harus berkomunikasi dan bersinergi dengan lembaga negara lainnya, posisinya bukan sebagai oposisi. 

Untuk KI Pusat apa saja kegiatan yang dilakukan ?

Sebagai pelaksana UU KIP, untuk melaksanakan itu harus bersinergi dan berkomunikasi. Kalau ada perbedaan pemahaman diselesaikan dengan ajudikasi non litigasi serta mediasi. Ada juga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahun untuk KI Pusat. Ada penelitian dan pengkajian di KI Pusat. Sedangkan KI Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak ada divisi ini.

Gede Narayana. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Informasi apa saja yang bisa diberikan oleh badan atau lembaga negara kepada publik, apa semuanya bisa dibuka atau tertentu saja?

Informasi Publik menurut UU adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik yang menghasilkan informasi yang disampaikan kepada publik melalui teknologi terkini. Informasi publik yang mana yang bisa dishare ke publik adalah yang bersifat terbuka. Jadi ada jenis informasi lain yang sifatnya tertutup yang tidak bisa dibagikan kepada publik. Kebijakan, profil pejabat publik, laporan keuangan dan sebagainya bisa diakses  oleh publik. 

Apa saja jenis informasi yang tidak bisa dibagikan kepada publik?

Menurut pasal 17 UU KIP ada beberapa hal yang tidak bisa dibagikan kepada publik. Seperti  informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Lalu mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana. Kemudian mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional. Yang lainnya adalah informasi yang bersifat  membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya.

Apakah semua badan atau lembaga publik sudah menerapkan keterbukaan informasi?

Banyak badan dan lembaga publik yang sudah menjalankan keterbukaan informasi kepada publik. Namun masih banyak juga badan publik dan lembaga publik di pusat dan daerah yang belum menjalankan keterbukaan informasi. Untuk memonitornya ada yang namanya monitoring dan evaluasi (monev). Monev ini ada di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dari monev ini tergambar tingkat keterbukaan informasi yang dilakukan lembaga publik di setiap daerah dan juga pusat. 

Apakah ada sanksi bagi badan atau lembaga publik yang tidak melaksanakan keterbukaan informasi atau sebaliknya penghargaan bagi yang bagus dalam penyebarkan informasi kepada publik?

Kami selalu mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 sebagai landasan dalam melakukan semua kegiatan. Dalam UU itu tidak diatur apakah ada penghargaan atau rewards bagi lembaga atau badan yang bagus dalam menyebarkan informasi kepada publik. Dan sebaliknya punishment atau hukuman bagi badan atau lembaga publik yang tidak melaksanakan penyebaran informasi dengan baik kepada publik. Tetapi badan publik itu ada pejabat publik yang harus beretika. Dia harus memahami fungsi dan tugasnya sebagai pejabat publik. Dan dia harus melayani kepentingan publik. Makanya sesuai dengan amanat UU kita harus good governance, saya yakin semua setuju dengan ini. Kewenangan dari KI itu melaporkan kepada Presiden dan DPR RI di tingkat nasional (pusat), Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi dan Bupati atau Walikota di tingkat Kabupaten/Kota. Selanjutnya seperti apa tinggal kepala eksekutif yang bisa bertindak. Kami KI hanya bisa melaporkan saja. 

Jadi batasan dan kewenangan KI hanya menghasilkan putusan?

Ya, betul. Batasan dan kewenangan KI hanya sampai menghasilkan putusan. Para pihak yang bersengketa bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri, kalau tidak puas dengan putusan yang dikelarkan oleh KI.  Pengadilan bisa saja  menganulir putusan KI atau sebaliknya menguatkan putusan yang dihasilkan KI. Kalau setelah PTUN atau Pengadilan memutuskan masih enggak terima juga para pihak, mereka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung sampai sebuah perkara itu memiliki kekuatan hukum tetap. Tapi kalau dalam 14 hari setelah KI mengeluarkan putusan tidak ada yang keberatan, putusan KI harus dilaksanakan. Makanya KI itu disebut sebagai kuasi dari peradilan. KI itu berada di tengah-tengah mengambil peran dari peradilan dalam hal informasi publik.   

Siapa saja yang bisa mengajukan permohonan pembukaan informasi publik?

Dalam undang-undang disebutkan ada publik dan badan publik. Publik itu sebagai pemohon. Pemohon itu adalah setiap warga negara perseorangan atau berkelompok bisa mengajukan permohonan untuk sebuah kasus keterbukaan informasi. Pemohon harus menyiapkan dokumen yang otentik untuk memenuhi persyaratan sebagai pemohon. Dan prosesnya harus sabar, tidak bisa terburu-buru, sesuai dengan proses dan prosedur yang ada.

 

Selama ini untuk perseorangan banyak yang mengajukan permohonan?

Selama ini di KI Pusat maupun KI Provinsi cukup banyak perorangan yang mengajukan permohonan. Dan kasus yang diajukan juga beragam, bahkan ada yang menanyakan soal nilai ujian di sebuah perguruan tinggi. Pokoknya badan atau lembaga publik apa saja bisa ditanyakan. Artinya partisipasi masyarakat dalam rangka good governance sudah cukup baik. 

Apa program yang paling krusial dari KI ini ke depan?

Karena masyarakat sudah terbuka dan keterlibatan dalam permohonan informasi publik ini, program prioritas yang kami lakukan adalah indeks keterbukaan informasi publik. Bagaimana KIP dipahami tidak hanya badan publik tapi oleh semuanya. Kalau indeks keterbukaan informasi publik ini bisa dilaksanakan bisa tergambar bagaimana peran serta masyarakat. 

Apa harapan Anda kepada badan atau lembaga publik dan juga publik sendiri dalam konteks keterbukaan informasi ini?

Saya berharap kepada masyarakat, badan atau lembaga publik mari kita melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan aturan. Karena pada akhirnya keterbukaan informasi publik itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Soalnya defenisi terkini kemiskinan menurut Bank Dunia bukan hanya orang yang tidak bisa bekerja dan tidak bisa makan, tetapi kemiskinan dalam terminologi terkini adalah orang yang  tidak dapat melakukan sesuatu. Untuk dia dapat melakukan sesuatu untuk dirinya dia membutuhkan informasi. Jadi mari kita membumikan spirit keterbukaan informasi publik ini demi bangsa dan negara kita.

 

Gede Narayana, Junior Icuk Sugiarto yang Menikmati Seni

Sejak kecil Gede Narayana sudah menyukai olahraga. Bulutangkis, renang, pencak silat, bola voli sepakbola, lari dan sebagainya adalah cabang olahraga yang ia sukai. Bahkan untuk bulutangkis pria berdarah Bali ini sudah menorehkan prestasi di tingkat provinsi DKI Jakarta. Dia sempat meraih tropi untuk nomor ganda putra usia remaja, di nomor perseorang alias tunggal putra dia hanya mampu masuk semi-final. Nara yang besar di daerah Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ini banyak belajar dari aktivitasnya di dunia olahraga.

“Dari dulu saya itu olahragawan, saat masih duduk di bangku SMP dan SMA saya juara bulutangkis di tingkat Jakarta. Senior saya waktu itu Icuk Sugiarto. Dia dua level di atas saya. Saat itu saya masih remaja, sedangkan dia sudah dalam katagori dewasa,” kenangnya.

Gede Narayana. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Keseriusan Gede berlatih bulutangkis menorehkan prestasi di tingkat DKI Jakarta untuk kelompok umur remaja. “Saya pernah juara bulutangkis ganda putra untuk usia remaja (13-15 tahun),” ungkapnya. Di nomor perseorang putra ia juga terjun, namun dia harus mengakui keunggulan Gunawan Guandianto yang memuncaki prestasi di sektor tunggal putra. “Untuk tunggal putra Gunawan Guandianto yang jadi juara di tingkat remaja. Sekarang semuanya sudah pensiun dari dunia olahraga. Regenerasi di dunia olahraga berlangsung cepat. Yang berperan sekarang pemain muda,” tambahnya.

Kesenangan dia pada bulutangkis bermula karena di dekat rumahnya ada lapangan bulutangkis. “Di sebelah rumah saya itu ada lapangan bulutangkis terbuka. Mulanya hanya main dan bersosialisasi dengan teman-teman. Lama kelamaan jadi serius main bulutangkis,” ungkapnya.

Sedangkan olahraga renang dia sempat ikut sebuah perkumpulan renang yang bermarkas di kolam renang Cikini. Lokasi kolam renang yang bersebelahan dengan Taman  Ismail Marzuki (TIM) ini memang tak jauh dari kediamannya. Tinggal menyeberangi jalan Kramat Raya dia sudah dekat dengan area kolam renang Cikini. “Saya dulu latihan renang di kolam renang Cikini yang berlokasi dekat TIM. Sekarang kolam renangnya masih, tapi dalam lingkungan hotel Ibis Cikini. Dari rumah saya tinggal menyeberang saja ke sana. Soalnya saya memang lahir dan besar di kota Jakarta,” kenangnya sembari bersyukur bisa menikmati fasilitas yang ada di kota ini. Dengan biaya yang terjangkau dia bisa berolahraga menggunakan fasilitas yang memadai.

Gede Narayana. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Karena memiliki bakat dan potensi, Gede sempat masuk sekolah Ragunan yang khusus mendidik dan membina pemuda-pemudi yang berbakat dalam bidang olahraga. Cuma karena dia warga Jakarta, tidak menginap di asrama seperti rekan-rekannya yang berasal dari daerah lain.

Meski tidak secemerlang Icuk Sugiarto yang memang memiliki prestasi di level nasional dan juga dunia di cabang olahraga bulutangkis, namun kebiasaan berolahraga masih terus dia lakukan hingga kini di tengah kesibukan. “Kalau dulu memang serius banget olahraganya. Sekarang engga seperti dulu, sudah ditimpa sama kesibukan yang lain seperti di kantor ini. Tapi kebiasaan berolahraga tetap saya jalankan untuk menjaga kebugaran tubuh. Di masa pandemi ini saya memilih olahraga lari.  Yang penting bergerak dan berkeringat, olahraganya bukan lagi memburu prestasi seperti dulu,” terangnya.

Bagi Gede olahraga sudah merasuki jiwa dan raganya. Sampai kapan pun dia akan tetap berolahraga di tengah apa pun aktivitasnya. Karena kini sudah sudah disibukkan dengan beragam kegiatan seperti di Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat ia memang tidak bisa banyak berolahraga seperti dulu. “Olahraga itu amat penting untuk menjaga dan meningkatkan kebugaran serta menjaga imunitas tubuh kita. Porsinya sekarang menyesuaikan, karena sekarang bukan memburu prestasi seperti dulu, saya melakukan olahraga untuk menjaga kebugaran. Biasanya saya kalau lari di GBK, dulu sebelum banyak orang ke GBK saya lari-nya di sekitar Monas,” tandas pria yang tak bisa bermain golf ini.

Dulu saat masih remaja dan berprestasi dalam bidang olahraga dia bisa 32 kali keliling lapangan bola dalam satu kali sesi latihan. “Soalnya waktu itu tuntutannya prestasi, jadi latihan fisik memang memang keras. Kini satu kali keliling lapangan bola saja sudah ngos-ngosan,” katanya diiringi tawa yang khas. Namun keadaan ini sama sekali tidak mengurangi semangatnya berolahraga.

Jika dalam bidang olahraga dia sempat menorehkan prestasi, namun dalam bidang seni Gede hanya sebagai penikmat. Seni musik baginya adalah katalisator untuk meredahkan ketegangan dan rutinitas kerja setiap hari yang dia lakoni. “Untuk dunia seni saya ini cuma penikmat saja. Senang dengar musik, soalnya lirik-lirik lagu itu mewakili curahan perasaan, kadang sedih dan kali lain gembira.  Kalau disuruh main musik saya enggak bisa, nyerah deh. Untuk olahraga ayo kita beradu. Saya pelaku olahraga dan pernah juara dan foto-fotonya masih tersimpan rapih,” canda Gede yang mengaku menyukai genre musik pop seperti yang dilantunkan grup band Queen, Phil Collins dan untuk musisi Indonesia dia menyukai grup Panbers, D’Llyod, GIGI dan lain-lain.

Gede Narayana. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Cuma saat dia menyetel lagu dari musisi kesukaannya itu di mobil kerap dikomentari oleh anaknya. Soalnya ada perbedaan generasi yang membuat apa yang dia dengarkan tidak disukai oleh anaknya yang usianya milenial. “Saya sering diteriakin anak saya kalau muter lagu kesukaan saya di mobil. Wah lagunya jadul, kata mereka. Frekwensi musik saya dengan anak saya enggak nyambung. Akhirnya saya mendengarkan lagu-lagu yang mereka sukai. Musik-musik jaman sekarang kesukaan anak saya,” kata Gede yang juga menyukai film-film yang mengusung tema nasionalisme, film detektif seperti James Bond dan film bergenre komedi seperti Warkop DKI yang dibintangi Dono, Kasino dan Indro.

Saat bicara soal musik pop ia buru-buru mengimbuhkan, kalau yang ia suka bukan musik pop yang cengeng. Asal tahu saja di suatu masa genre musik pop cengeng sempat merajai negeri ini. Betharia Sonata tersohor dengan tembangnya Hati yang Luka dan diikuti penyanyi lainnya. Saat itu salah seorang menteri Kabinet Presiden Soeharto berujar kepada publik untuk tidak larut dalam keriuhan dalam menykai musik pop yang dalam istilah Gede, pop cengeng itu. “Terus terang untuk pop cengeng saya tidak termasuk yang menyukainya,” tandasnya.

Ada cerita menarik saat salah satu musisi idolanya; Phil Collins konser di bilangan Ancol Jakarta pada 25 Maret 1995. Saat itu dia ikut jaga sembari menonton konser. Kok bisa begitu? “Kenapa bisa jaga sambil nonton karena saya ikut perguruan pencak silat Merpati Putih. Kebetulan kami dari Merpati Putih disuruh jaga. Ya sudah kebetulan banget. Jaga iya, nonton iya, hehehe. Jadilah saya nonton konser musik Phil Collins gratis sambil jaga keamanan di sana,” kenangnya.

>

Namun pandemi corona membuat Gede tak bisa menyalurkan hobinya menonton pertunjukan musik dan seni yang biasanya kerap digelar sebelum pandemi corona mewabah di negeri ini dan banyak negara lainnya. “Sebelum pandemi saya sering nonton konser atau pertunjukan teater. Saya pernah nonton konser Band GIGI. Ya semoga pandemi  segera berlalu jadi musisi bisa unjuk gigi lewat konsernya, aktor bisa menampilkan seni taeternya dan kita sebagai penikmat seni bisa menonton karya dan pertunjukan mereka,” harap Gede Narayana