Kemenkumham: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Sejak 27 April

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Politikus Partai Golkar ini terseret dalam dugaan penyuapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Sesuai peraturan, pencegahan berlaku selama enam bulan. Pencegahan berlaku sejak tanggal 27 April," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 30 April.

Dalam perkara ini, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang lainnya. Hanya saja, tak disebutkan siapa saja kedua orang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Adapun kongkalikong awal kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.