Bikin Malu Anies Baswedan! Oknum ASN Dishub DKI Terciduk 'Nyabu' di Aceh
ACEH - Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial HH (37) ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh.
Dilansir dari Antara, HH ditangkap di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya kota setempat karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi di Banda Aceh, Jumat, 30 April.
HH merupakan warga Cempaka Baru, DKI Jakarta yang saat ini berada di Banda Aceh. Saat diringkus, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memiliki sabu seberat 5,30 gram.
Penangkapan HH merupakan hasil pengembangan polisi dari penangkapan tersangka lain berinisial AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ujarnya.
Baca juga:
- Polri Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional, 18 Orang Ditangkap
- Polisi Kejar Bandar Sabu Usai Tangkap Pejabat Pemkot Makassar
- Kawal Grand Design Keolahragaan Nasional, Menpora Amali Ingatkan ISORI Harus Percaya Diri
- Terima Aspirasi Pecinta Sepak Bola, Menpora Amali Diperintah Jokowi Siapkan Liga 1 dan Liga 2
Kata Rustam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR, ia mengaku membelinya melalui perantara HH serta ikut menggunakan bersama di kediaman HH.
Tak lama kemudian, lanjut Rustam, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya.
"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.
Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.
"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," demikian AKP Rustam.