Seleksi Jabatan di KPK yang Dianggap Tak Transparan dan Harus Dievaluasi

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas mengevaluasi proses seleksi empat pejabat stuktural KPK yang dilantik pada Selasa, 14 April. Mereka menduga, proses seleksi ini tidak transparan.

Adapun empat pejabat yang dilantik adalah Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.

Menurut Kurnia, ada tiga hal yang perlu disoroti mengenai seleksi jabatan struktural tersebut, termasuk soal seleksi yang terkesan tertutup. Padahal selama ini, KPK adalah lembaga yang selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Hal ini terbukti dari jadwal yang telat disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK. Hasil pantauan ICW, proses seleksi telah berlangsung sejak tanggal 5 Maret 2020, namun, jadwal mengenai tahapan seleksi baru diumumkan pada tanggal 31 Maret 2020," kata Kurnia seperti dikutip VOI dari keterangan tertulisnya, Rabu, 15 April.

Selain soal keterlambatan pengumuman proses selesi, ICW juga menyebut KPK tak transparan terkait calon kandidat yang ikut dalam seleksi jabatan. Sehingga, ada kesan lembaga rasuah itu sengaja menutup informasi ini untuk menguntungkan pihak lain. "Kedua tidak adanya ruang bagi warga maupun pihak eksternal berpartisipasi memberikan masukan," tegas peneliti ini.

Ketiadaan kesempatan itu, kata Kurnia, jauh berbeda dengan kondisi KPK di periode yang lalu. Menurut dia, KPK yang dulu kerap melibatkan masyarakat dan pihak eksternal untuk memberi catatan terhadap kandidat yang akan duduk sebagai pejabat struktural. Namun di masa kepemimpinan Firli Bahuri, kandidat yang lolos dalam proses seleksi jabatan itu sama sekali tak diungkap ke publik hingga proses seleksi akhir. 

Selanjutnya, aspek lain yang tak diperhatikan oleh KPK adalah mengenai integritas para calon kandidat yang akan duduk di jabatan struktural tersebut. ICW mencatat, dari empat orang yang dilantik oleh Firli, tiga orang diantaranya ternyata tak taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu: Mochammad Hadiyana, Endar Priantoro, dan Karyoto. Padahal LHKPN adalah salah satu cara untuk menilai seseorang berintegritas atau tidak ketika menjadi penyelenggara negara.

Kurnia juga menyinggung soal tiga jabatan struktural yang ada di bidang penindakan, yaitu Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, dan Direktur Penindakan di KPK kini dipegang oleh unsur kepolisian. Hal ini, Kurnia bilang, bisa saja menimbulkan konflik kepentingan saat nantinya ada kasus korupsi yang diusut KPK melibatkan unsur Korps Bhayangkara.

"Tak hanya itu, potensi loyalitas ganda pun sulit dihindarkan. Sebab, di waktu yang sama para kandidat yang terpilih dari Korps Bhayangkara punya dua atasan sekaligus yaitu Kapolri dan Komisioner KPK," ujar dia.

Sehingga, dari segala catatan yang diberikan tersebut, peneliti ICW ini kemudian meminta agar pimpinan KPK membuka seluruh hasil seleksi jabatan struktural kepada publik. "Kemudian Dewan Pengawas segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan struktural yang dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Kurnia.

Pembelaan KPK

Memahami Deputi Penindakannya menjadi sorotan publik karena pelaporan harta kekayaannya tidak tertib, KPK pun mengakuinya.  "Apakah yang bersangkutan (Karyoto) saat menjabat Wakapolda termasuk wajib lapor atau tidak, maka mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN," kata Ipi saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, pada tahun 2013, Karyoto sempat melaporkan LHKPN-nya karena posisinya sebagai Direskrimum Polda DIY dan kapasitasnya sebagai penyidik. Dalam kapasitas tersebut maka Karyoto harus melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.

Ipi membantah jika hingga sampai saat ini Deputi Penindakan KPK tersebut belum melaporkan LHKPN. Kata dia, Karyoto sudah menyampaikan LHKPN sejak 8 April yang lalu. Namun, hingga saat ini memang belum dipublikasikan di situs e-LHKPN karena masih perlu beberapa perbaikan.

"Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terkait SK, istri dan anak dalam tanggungannya. Setelah diangkat menjadi pegawai KPK pada jabatan Deputi bidang Penindakan maka pelaporan tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya, Ipi mengatakan, KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Dorongan agar instansi lain menerbitkan aturan yang mengatur soal kepatuhan pelaporan LHKPN, menurutnya akan terus dilakukan termasuk soal perluasan jabatan strategis yang harus melaporkan kekayaan mereka.

Dia juga mengatakan, KPK dan Polri juga akan melakukan pembahasan lebih lanjut perlu atau tidaknya jabatan Wakapolda menjadi salah satu pejabat publik yang harus melaporkan kekayaannya. "Kemungkinan kami bahas lebih lanjut bersama Polri untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan korupsi," ujarnya.

"Komitmen dan keseriusan dari pimpinan tertinggi instansi untuk mendorong kepatuhan LHKPN sangat penting. Sebab, LHKPN merupakan bukti tanggung jawab serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan dan akuntabel," tutupnya.