Akhirnya Muncul, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bantah Bantu Kasus Wali Kota Tanjungbalai

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah dirinya pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Selain itu, dia juga menegaskan dirinya tak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.

Hal ini disampaikannya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar, terkait M Syahrial yang merupakan penyuap penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju berusaha menghubunginya.

"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat, 30 April.

Dia mengatakan, sebagai insan KPK tentunya dia sadar terikat dengan kode etik dan aturan. "Akan tetapi, sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentunya tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ungkapnya.

Hanya saja, dia menegaskan, komunikasi yang terjalin hanya sebatas tugas komisi antirasuah untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat, dan martabat saya sebagai insan KPK maupun sebagai muruah KPK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Lili memastikan lembaganya akan terus memproses perkara yang menjerat M Syahrial. Baik perkara penyuapan maupun perkara lainnya yang kini tengah berjalan di KPK.

Begitu juga dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, KPK akan terus melakukan pengusutan termasuk untuk dugaan pelanggaran kode etik.

"Saya pastikan KPK tegas memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka MS dan juga perkara lain yang melibatkan penyidik KPK SRP dan juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan SRP mlalui dewan pengawas," kata Lili.

"Penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional, berdasarkan kepada kecukupan alat bukti. Dan jika ada pihak yang mencoba mengintervensi sebagaimana telah kami buktikan, maka kami akan proses dengan tegas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, informasi terkait adanya komunikasi yang coba dijalin antara M Syahrial dengan Lili Pintauli ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Hanya saja, Boyamin tak tahu kelanjutan upaya komunikasi ini.

Dalam perkara suap terkait penghentian kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP. Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.