MK Terima Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Hak Cipta dari 29 Penyanyi

JAKARTA - Sidang pendahuluan untuk agenda perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 7 Mei.

Tiga hakim panel yang terdiri dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani telah menerima perbaikan permohonan dari 29 penyanyi — anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) — yang diwakili tim kuasa hukumnya.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa permohonan uji materiil yang telah diterima akan dibahas bersama hakim konstitusi lain, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami bertiga nanti akan mempresentasikan pemohon untuk menjelaskan kepada hakim lain,” kata Saldi Isra, mengutip tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

“Nanti kita serahkan kepada semua hakim konstitusi untuk berpendapat. Kalau mereka mengatakan kita masih perlu pendalaman dalam pleno dan mayoritas setuju dibawa ke pleno (akan digelar pleno), tapi kalau mayoritas mengatakan ini tidak perlu pleno dan kita sudah paham, ya tidak pleno,” tambah Saldi.

Adapun, keputusan akan adanya sidang pleno, akan dikabarkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi, pekan depan.

“Perkembangan akan diberitahukan kepada pemohon atau kuasa hukum pemohon lewat kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi. “Ini kalau digelar ke pleno, mislanya, nanti semua pihak yang bertikai kita suruh datang.”

Melalui siaran pers yang diterima VOI, 29 penyanyi dalam perbaikan permohonan telah memasukkan bukti kerugian konstitusional yang nyata dialami oleh Tantri KOTAK dan Hedi Yunus.

Tantri, vokalis utama KOTAK, terpaksa menghentikan penampilan lagu-lagu hits ciptaan eks personel karena adanya larangan dan somasi, meskipun lagu-lagu tersebut telah menjadi bagian penting dari karier dan identitas musikalnya.

Sementara Hedi Yunus, penyanyi senior yang juga personel Kahitna, harus menghentikan penampilan lagu “Melamarmu” akibat tekanan penggunaan lisensi langsung yang menimbulkan ketakutan hukum.

VISI menilai situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan sistemik yang membatasi ruang berekspresi para musisi dan pelaku seni pertunjukan lainnya, serta bertentangan dengan jaminan hak atas rasa aman, kepastian hukum, dan kebebasan berkarya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.