Empat Pengeroyok TNI di Rejang Lebong Bengkulu Divonis 9-15 Tahun Penjara

BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjatuhkan hukuman 15 tahun dan 9 tahun penjara kepada empat terdakwa pengeroyokan anggota TNI. Mereka terbukti mengeroyok anggota TNI hingga meninggal dunia dan satu lainnya luka parah. 

Para terdakwa adalah Boby Wijaya, Randy Syaputra, Redho Supianto, dan Muhammad Rahman Remura alias Roy.

Humas PN Curup Yongky usai sidang mengatakan, empat orang terdakwa ini disidangkan dalam dua berkas berbeda.

Terdakwa Boby Wijaya, Randy Syaputra, dan Redho Supianto tergabung dijatuhi pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Kemudian satu terdakwa lainnya atas nama Muhammad Rahman Remura alias Roy dijatuhi hukuman selama sembilan tahun penjara, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.

"Jadi ada hak bagi mereka untuk menerima, menolak atau pikir-pikir seperti yang sudah diatur dalam KUHAP. Jadi kalau mereka pikir-pikir, maka diberikan waktu selama tujuh hari, artinya semuanya termasuk penuntut umum juga punya kesempatan yang sama, silakan untuk pikir-pikir apakah sudah adil, apakah tidak adil," kata Yongky dikutip Antara, Kamis, 29 April.

Kasus pengeroyokan anggota TNI dari Yonif 144/JY Curup terjadi pada Kamis, 31 Desember 2020 oleh sekelompok pemuda di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup.  Akibat pengeroyokan, Prada Yopan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim Harahap mengalami luka parah.