Pemerintah Sebut KKB Papua Sebagai Teroris!
JAKARTA - Pemerintah menegaskan seluruh organisasi dan orang yang tergabung serta mendukung gerakan separatis sebagai teroris. Termasuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah rentetan penyerangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 29 April.
Sikap ini, sambung dia, sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti BIN, Polri, TNI hingga Ketua MPR.
"Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua," tegasnya.
Baca juga:
- Munarman Sengaja Diteroriskan? Refly Harun: Semoga Berlaku Adil dan Bukan Pengalihan Isu Kematian 6 Laskar FPI
- Ditangkap Densus 88, Munarman Sempat Protes, Minta Izin Pakai Sandal Baru Digelandang
- TNI-Polri Serbu Markas KKB di Olenski Papua, 5 Orang Tewas
- Penyidik KPK Stepanus Mengaku Sempat Reset Ponsel saat Ditangkap Propam
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, belakangan memang banyak tindak kekerasan dan aksi brutal yang dilakukan oleh KKB di Papua. Bahkan, tak sedikit masyarakat sipil yang menjadi korban kebrutalan para KKB ini.
Atas alasan inilah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 maka sudah sepatutnya KKB ini masuk dalam kategori teroris.
"Ini seuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakan dan mengorganisasi terorisme," ujar Mahfud.
"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulakn suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal," pungkasnya.