Bawa Lima Koper, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman membenarkan kedatangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Tim Penyidik KPK datang ke Gedung Pimpinan DPR, yakni Gedung Nusantara tiga pukul 18.00 WIB. Ruang Azis Syamsuddin sendiri berada di lantai 4. Para penyidik kemudian naik lift membawa 5 koper.
"Iya benar. Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis sesuai tupoksi MKD kami mendampingi," ujar Habiburokhman, Rabu, 28 April.
Dia mengatakan sebelumnya ada kegiatan di luar sebelum mendampingi KPK. "Saya dari dapil kesini dari Cawang," sambungnya.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap penghentian pengusutan perkara yang menjerat penyidik dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia menerima suap dari Bupati Tanjungbalai Syahrial.
Baca juga:
- Munarman Sengaja Diteroriskan? Refly Harun: Semoga Berlaku Adil dan Bukan Pengalihan Isu Kematian 6 Laskar FPI
- Ditangkap Densus 88, Munarman Sempat Protes, Minta Izin Pakai Sandal Baru Digelandang
- TNI-Polri Serbu Markas KKB di Olenski Papua, 5 Orang Tewas
- Penyidik KPK Stepanus Mengaku Sempat Reset Ponsel saat Ditangkap Propam
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Adapun kongkalikong awal kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.