Isu Lama Bersemi Kembali
JAKARTA - Masa jabatannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo seolah tengah menikmati masa tenangnya. Namun ketenangan itu kembali terusik. Bukan karena urusan pensiun atau warisan kebijakan, melainkan isu lama yang kembali mencuat: keaslian ijazahnya.
Isu ini bukan hal baru. Sudah berhembus sejak Jokowi pertama kali mencalonkan diri sebagai presiden pada 2014. Seperti arus deras yang tak pernah benar-benar surut, ia datang dan pergi, menyeruak kembali di sela dinamika politik nasional.
Media sosial jadi panggung utama. Di sana, semua orang bisa bersuara lantang. Ada yang sungguh ingin tahu, ada pula yang sekadar meniup bara lama agar tetap menyala.
Salah satu suara yang paling mencolok datang dari Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Dalam bukunya, ia tak hanya meragukan keaslian ijazah Jokowi, tapi juga menyinggung masa lalu sensitif: dugaan keterkaitan dengan keluarga PKI.
Baca juga:
Buku itu bukan jadi best seller, tapi meledak karena kontroversinya. Negara bereaksi cepat. Bambang ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 2017, atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keresahan publik.
Sebelumnya, publik juga sempat dihebohkan oleh Obor Rakyat, sebuah tabloid yang disebar masif terutama di pedesaan. Tabloid itu juga menyerang Jokowi dengan narasi-narasi miring, dari isu keturunan Tionghoa hingga tudingan simpatisan PKI. Bedanya, meski serupa kontroversial, Obor Rakyat tak langsung mendapat respons hukum seperti Bambang.
Kini, setelah Jokowi tak lagi menjabat, isu itu kembali bergaung. Seakan ada utang sejarah yang belum lunas. Publik pun bertanya-tanya: apakah mungkin seseorang dipenjara hanya karena menulis sebuah buku?
Bambang Tri Divonis 3 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian terhadap Presiden Jokowi
Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada 29 Mei 2017.
Majelis hakim yang dipimpin Makmurin Kusumastuti, SH, MH, dengan anggota Dwi Ananda Fajarwati, SH, MH, dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, SH, MH, serta panitera pengganti Puryanto, SH, secara bergantian membacakan putusan terhadap perkara pidana khusus Nomor: 47/Pid.Sus/2017/PN Bla.
Bambang Tri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA. Aksinya dilakukan melalui sejumlah unggahan di akun Facebook miliknya pada November 2016, yang dinilai menyerang kehormatan Presiden Joko Widodo.
Terdakwa Bambang Tri Mulyono Bin (Alm) Suradi terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam unggahan tersebut, Bambang menyebut Presiden Jokowi sebagai anak PKI dan menggunakan istilah bernada rasis seperti “cina gila”. Ia juga menuduh Jokowi memalsukan identitas demi bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Semua pernyataan itu disampaikan tanpa dasar data yang bisa dipertanggungjawabkan serta tanpa klarifikasi dari pihak terkait.
Majelis hakim menyatakan bahwa isi unggahan tersebut memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA dan dilakukan secara terus-menerus. Pendapat para ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menguatkan bahwa kata-kata dalam unggahan itu mengandung unsur kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain karena perbuatannya ditujukan kepada Presiden sebagai kepala negara, menimbulkan keresahan di masyarakat, sikap terdakwa yang tidak sopan selama persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyebut bahwa unggahan Bambang telah menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan masyarakat yang mendukung Jokowi. Postingan tersebut dianggap dapat memecah belah masyarakat dan menciptakan kebencian berbasis suku dan golongan.
Atas putusan tersebut, Bambang Tri Mulyono menyatakan akan mengajukan banding. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Blora oleh petugas Kejaksaan Negeri Blora menggunakan mobil tahanan.
Jawab Buku Jangan Gunakan Kriminalisasi Melainkan dengan Buku
Pengamat Hukum Tata Negara dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM), Ralian Jawalsen, menilai isu keabsahan ijazah Jokowi semestinya dijawab terbuka, bukan dibalas dengan kriminalisasi.
"Yang sangat disayangkan, Jokowi justru merespons dengan kekuasaan. Seharusnya dia membuktikan dirinya memang alumni UGM," kata Ralian, Magister Hukum dari Universitas Kristen Indonesia, Rabu, 16 April 2025.
Menurut Ralian, bila Jokowi terbukti bukan lulusan UGM, maka bukan hanya citra dirinya yang runtuh, tapi juga integritas dunia pendidikan Indonesia. Kampus dan pejabat yang selama ini menyebut Jokowi alumni pun harus bertanggung jawab secara etik—bahkan hukum jika ada unsur pidana.
"Kalau ini hanya fitnah, tentu bisa dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau ada buktinya, jangan dibungkam. Jokowi bisa menempuh jalur yang lebih beradab, cukup dia jawab kalau tidak benar. Kumpulkan alumni seangkatan dia untuk beri keterangan atau bersama dengan pimpinan UGM buat konprensi pers. Atau kalau dia mau buat buku putih dia kumpulkan saja alumni seangkatan dia untuk memberikan ceremoni bahwa dia alumni UGM, seperti yang pernah dilakukan SBY," ujarnya.
Ralian merujuk pada kasus tahun 2009, ketika George Junus Aditjondro menerbitkan Gurita Cikeas. Meski buku itu memuat tuduhan tajam kepada Presiden ke-6 SBY, George tidak dipenjara. SBY memilih membantah lewat buku tandingan berjudul Cikeas Menjawab.
Sampul buku balasan itu dominan biru, dengan gambar SBY duduk di kursi, tangan mengepal. Di bawah kursi, kartun-kartun kecil menopang dudukannya. Berbeda dengan Gurita Cikeas yang bergambar gurita bertakhta, Cikeas Menjawab menampilkan enam cumi-cumi, dua di antaranya menempel di kaki dan lutut SBY.
Isu pembungkaman terhadap penulis dan media bukan barang baru di republik ini. Nama-nama seperti Raden Tirto Adhi Soerjo dan Pramoedya Ananta Toer adalah contoh klasiknya. Tirto, pelopor pers nasional lewat Medan Prijaji, sempat dipenjara oleh pemerintah kolonial karena tulisannya yang tajam membela kaum pribumi.
Kisah-kisah itu memperlihatkan pola yang berulang: ketika kritik atau pertanyaan tak dijawab dengan argumen, melainkan dengan kekuasaan. Kini, dengan kembalinya isu ijazah Jokowi ke permukaan, publik tak hanya menanti jawaban atas satu pertanyaan lama.