Wanita Penipu di Butik Jenahara PIM 2 Ditangkap di Hotel OYO Lebak Bulus, Kasusnya Damai

JAKARTA - Seorang wanita berinisial TNA (32) diamankan pihak kepolisian di Hotel OYO atas dugaan penipuan dengan modus mengubah bukti transfer digital saat berbelanja di Butik Jenahara di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan TNA ditangkap pada Selasa malam, 15 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel OYO di kawasan Kebayoran Lama.

“Kami telah mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus transfer palsu pada salah satu gerai pakaian di Pondok Indah Mall 2,” ujar Nurma dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 11 April 2025 pukul 20.05 WIB. Saat itu, suasana mal sedang ramai dan pelaku melakukan pembayaran secara digital menggunakan aplikasi mobile banking senilai Rp2.186.400. Bukti transfer tersebut kemudian difoto oleh penjaga kasir sebagai verifikasi.

Namun, pada Senin, 14 April 2025, bagian keuangan toko menemukan selisih jumlah uang antara pemasukan dengan penjualan. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku diduga sedang mengedit bukti transaksi mobile banking, yang nantinya akan ditunjukkan ke kasir toko.

Korban kemudian mengunggah cuplikan rekaman CCTV ke media sosial. Video tersebut menjadi viral dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

“Petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan memintai keterangan dari para saksi,” jelas Nurma.

Dalam proses penyelidikan, pelaku sempat menghubungi korban melalui Instagram dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan barang yang telah dibeli. Barang tersebut kemudian dikirimkan dari Hotel OYO 123 Puri Lotus, Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang menjadi petunjuk bagi polisi untuk menemukan keberadaan pelaku.

“Pelaku akhirnya kami amankan di hotel tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ingin mendapatkan barang secara gratis dan menyatakan bahwa ini merupakan aksi pertamanya.

“Motifnya ingin berbelanja tanpa membayar. Pengakuannya, baru sekali melakukan hal ini,” kata Nurma.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV toko, bukti transfer palsu, nota pembelian, serta pakaian hasil dari aksi penipuan.

Meski begitu, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui proses mediasi.

“Telah berdamai,” ujar Nurma menegaskan.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: R/LI/17/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Metro Jakarta Selatan.