Usai 4 Jukir Liar Pasar Tanah Abang Ditangkap, Omzet Parkir Mobil Capai Rp400 Ribu Perhari
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang meringkus sejumlah preman dan juru parkir liar yang kerap memeras pengguna parkir hingga mencapai Rp60 ribu tiap mobil di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kampung Bali dan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.
"Sudah diamankan, pelaku sekitar 4 orang. Mereka berstatus jukir liar, pelaku telah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 16 April 2025.
Dari keempat orang pelaku jukir liar yang ditangkap diketahui berinisial AF alias Darto (36), AP (36), NH (28) dan Y (40).
Pelaku berinisial AF berperan meminta dan menerima uang Rp60 ribu dari praktik parkir liar. Pelaku AF menjaga parkir liar bersama pelaku berinisial AP yang merupakan penguasa lokasi parkir liar.
Dari hasil menjaga parkir liar di kawasan tersebut, nantinya dibagi dua antara pelaku AF dan AP. Dalam prakteknya, pelaku memasang tarif Rp 40-50 ribu.
Namun pada video viral tarif parkir Rp60 ribu, pelaku berdalih hanya meminta Rp10 ribu.
Pelaku berinisial AP diketahui sebagai warga Kebon Kacang. Dia kerap menerima setoran dari pelaku AF, anak buahnya. Dalam sehari, mereka mendapatkan setoran parkir Rp400 ribu, kemudian hasil dibagi rata.
Baca juga:
- KPK Sita Tanah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera untuk Dikembalikan ke Petani
- Masa Penahanan Tersisa Sebulan, Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Digelar 8 Mei
- Ungkap Alasan Rebranding Bank DKI, Pramono: Setiap Kepengurusan Direksi Kena Masalah Hukum
- Warga Inggris Lagi Nongkrong Berhamburan Ditodong Pesepeda Bersenpi, 7 Orang Diamankan
Selain jukir berinisial AF dan AP, polisi juga menangkap jukir lainnya yang berinisial NH. Dari tangan NH, polisi menyita uang Rp62 ribu hasil uang parkir liar kendaraan.
Dalam aksinya, NH berperan sebagai penjaga parkiran motor secara ilegal. NH mematok tarif Rp5 ribu persatu motor. Pelaku NH mendapat hasil rata-rata perhari Rp50 ribu setelah menyetor hasil uang parkir ke pria berinisial A (buron).
Sementara jukir liar berinisial Y juga ditangkap. Y berperan menjadikan trotoar sebagai parkir liar motor dengan mamatok tarif Rp5 ribu.
Kemudian para jukir liar tersebut diamankan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.