Tuntutan Memecat Staf Khusus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra

JAKARTA - Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra jadi sorotan publik karena menggunakan kop surat resmi Sekretariat Kabinet RI untuk berkirim surat ke seluruh kecamatan di Indonesia. Buntutnya, meski Andi sudah meminta maaf namun publik menuntut agar Jokowi mencopot Andi dan mengevaluasi kembali pentingnya jabatan staf khusus milenial.

Surat berkop resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia ini dibuat pada 1 April dan sifatnya penting. Dalam surat itu, Andi memperkenalkan dirinya kepada seluruh camat yang ada di Indonesia sebagai Staf Khusus Presiden. 

Dalam surat tersebut, ada dua hal yang diminta Andi untuk diperhatikan para camat. Pertama, soal pemberian edukasi seputar virus corona atau COVID-19 yang sedang merebak. Adalah PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang akan melakukan edukasi itu dengan mengirimkan petugas ke lapangan. Kedua, Amartha akan mendata kebutuhan APD di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Keberadaan surat ini mendapat kecaman di media sosial karena dianggap menyalahi prosedur dan takut adanya konflik kepentingan. Andi merupakan CEO Amartha atau perusahaan yang disebut dalam surat tersebut.

Beberapa lama setelah surat itu diprotes warganet, Andi melakukan klarifikasi. Klarifikasinya tidak lagi menggunakan kop surat berlogo Sekretariat Kabinet RI dan dibuat pada 14 April. Dia memohon maaf atas surat yang beredar sebelumnya dan menarik surat yang dikirimkannya ke kecamatan di seluruh Indonesia tersebut.

"Dukungan tersebut murni atas dasar kemanusian dan dengan biaya Amartha dan dengan donasi maysrakat yang akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Dukungan diberikan tanpa menggunakan anggaran negara baik APBN maupun APBD," kata Andi dalam klarifikasinya seperti kami kutip pada Selasa,14 April.

(Foto: Istimewa)

Namun, permintaan maaf dan penarikan surat tersebut dianggap masih belum cukup. Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie, tindakan ini adalah satu bentuk tindak maladministrasi. Selain itu, Ombudsman menilai, Andi menyalahi tugasnya sebagai staf khusus Presiden Jokowi.

"Tugas staf khusus adalah memberikan masukan pada presiden. Staf khusus juga tidak mempunyai kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar, surat edaran," kata Alvin kepada VOI lewat pesan singkat, Selasa, 14 April.

Selain menyalahi tugasnya, Ombudsman juga menyinggung soal adanya kemungkinan konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut adalah perusahaan dimana Andi punya peran di sana. "Sehingga ada potensi konflik kepentingan," tegasnya.

Penggunaan kop surat berlambang Sekretariat Negara RI juga menjadi sorotan Ombudsman. Alvin mempertanyakan alasan penggunaan kop surat lembaga resmi negara ini.

"Apakah sudah seizin Mensesneg, Setkab? Ini bisa jadi pelanggaran berat karena Sekretariat negara adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat berwenang untuk menggunakan kop surat tersebut," ujarnya.

Pengamat politik Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio tak kaget jika staf khusus milenial ini akan melakukan hal-hal semacam ini. Sebab, tak mudah masuk dalam ruang birokrasi pemerintahan dan kan terjadi kegagapan di dalamnya.

"Sejak awal saya sudah sampaikan ke Pak Jokowi, bahwa salah satu tantangan stafsus milenial, menteri muda ini adalah masuk ke lingkaran birokrasi. Tapi kan ini sudah terjadi dan yang bersangkutan sudah minta maaf, semoga bisa jadi pelajaran," kata Hendri.

Dia menambahkan, jika stafsus milenial tersebut masih ingin berbisnis lebih baik fokus di sana ketimbang masuk ke pemerintahan. "Kalau masih ingin berbisnis, maka berbisnislah, jangan jadi birokrat. ... Jadi kalau mau bantu negara, ya, berikan 100 persen untuk negara. Enggak usah berbisnis jadinya kacau seperti ini," tegasnya.

Hendri menilai, Presiden Jokowi akan mendapat getahnya karena dianggap membiarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi ini, walaupun maksud dari kegiatan tersebut sebenarnya baik. Kata Hendri, Presiden harusnya segera memberikan peringatan keras bagi Andi yang blunder. 

"Bahkan, mestinya sih, enggak usah menunggu dapat surat peringatan dari Presiden Jokowi. Stafsus itu mestinya sudah ngerti harus apa. Itu pelanggaran serius soalnya, pelanggaran administrasi serius lebih tepatnya," ujar Hendri.

Foto Presiden Joko Widodo bersama ketujuh staf khusus mudanya (dok. Setkab)

Desakan agar Jokowi memecat Andi dari jabatan staf khusus milenial juga muncul dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan, Jokowi harusnya segera memecat staf khususnya yang masih memegang jabatan di tempat lainnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan segera mempublikasi tugas pokok dari para staf khusus yang kebanyakan berusia muda ini.

"Memang Staf Khusus Presiden disebut dalam Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2012 bahwa pengangkatan dan tugas pokok stafsus presuden ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun sejak saat ini Keppres mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden, tugas, fungsi dan wewenangnya tidak diketahui," jelasnya.

Selain itu, akibat kejadian pengiriman surat tersebut, Wana juga meminta agar Andi segera dipecat. Sebab, stafsus milenial ini telah mengabaikan keberadaan sejumlah instansi termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Padahal, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2015, tugas melakukan korespondensi kepada seluruh camat yang berada di bawah kepala daerah adalah tugas kementerian tersebut.

"Presiden harus segera memecat staf khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," tegasnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral mengatakan Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mendapat teguran keras. Selain itu, Andi juga sudah meminta maaf, sehingga kata Donny, tak perlu ada sanksi lebih jauh yang diberikan kepada Andi Taufan. Hal yang terpenting, kata dia, kesalahan yang dilakukan Andi itu tak boleh diulangi di kemudian hari.

"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny, kemarin.

Sementara terkait desakan Andi Taufan mengundurkan diri, Donny menegaskan, hal tersebut dikembalikan kepada Andi. "Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif," kata dia.

Pada November 2018, Presiden Jokowi mengangkat tujuh orang anak muda yaitu: Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Andi Taufan Garuda, Gracia Billy Mambrasar, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf yang rata-rata masih berusia 30 tahun.

Kata Jokowi, stafsus milenial ini akan bertugas memberi terobosan dan inovasi dalam mengelola negara serta menjadi teman diskusinya. Sebagai staf khusus milenial, tujuh orang ini menerima gaji sebesar Rp51 juta sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2015.