Periksa Stepanus, KPK Dalami Aliran Duit dari Wali Kota Tanjungbalai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyidiknya yang berasal dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Patujju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada Selasa, 27 April.
Keduanya saling bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan masing-masing terkait dugaan suap untuk penghentian pengusutan perkara di Kota Tanjungbalai.
"Tersangka SRP dan tersangka MS masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara para tersangka yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April.
Dalam pemeriksaan tersebut ada sejumlah hal yang didalami oleh penyidik KPK terhadap keduanya. Termasuk perihal aliran uang dalam kasus suap ini.
"Adapun yang dikonfirmasi antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP baik yang diberikan oleh tersangka MS (M Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," ungkap Ali.
Baca juga:
- Munarman Sengaja Diteroriskan? Refly Harun: Semoga Berlaku Adil dan Bukan Pengalihan Isu Kematian 6 Laskar FPI
- Ditangkap Densus 88, Munarman Sempat Protes, Minta Izin Pakai Sandal Baru Digelandang
- TNI-Polri Serbu Markas KKB di Olenski Papua, 5 Orang Tewas
- Penyidik KPK Stepanus Mengaku Sempat Reset Ponsel saat Ditangkap Propam
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Adapun kongkalikong awal kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.