Mewaspadai Karantina Lokal Jadi Modus Pungutan Liar
JAKARTA - Penyebaran COVID-19 yang kian masif tak dipungkiri berdampak pada rasa kekhawatiran. Sehingga, banyak masyarakat memilih untuk melakukan karantina lokal dengan menutup akses jalan seiring dengan peberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerimtah.
Penutupan akses jalan yang bertujuan mencegah penyebaran virus, justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan. Mereka meminta atau memungut uang dari para pengendara yang hendak melalui akses jalan yang ditutup.
Dilansir dari era.id, pungutan liar mengatasnamakan karantina lokal terjadi di wilayah RW 02, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Oknum warga mematok uang puluhan ribu bagi para pengendara yang ingin melintas jalan tersebut. Padahal, akses itu merupakan penghubung jalan utama.
Baca juga:
Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Sunadi membenarkan ihwal pungutan liar tersebut. Menurutnya, ada ruas jalan yang ditutup menghubungkan RW 02, RW 03 dan RW 04 menuju Jalan Inspeksi Kalimalang.
"Kalau mobil (bayar) Rp20.000, kalau motor Rp5.000. Oknum itu biasanya pakai bahasa kode 'maaf pak tidak bisa lewat', begitu dikasih uang, baru jalan dibuka," ucap Sunadi, Senin, 13 April.
Karantina lokal di sekitar wilayah itu sudah berlangsung kurang lebih sepekan. Pungutan liar tersebut juga diperkirakan sudah berlangsung sejak awal pemberlakuan karantina lokal ini.
Pungutan liar itu tak diarahkan kepada semua orang. Yang jadi sasaran mereka kebanyakan pedagang dan mobil pengangkut bahan bagunan yang melintasi jalan ini.
"Jalur itu ada orang yang jaga, kalau sama warga mereka dikasih lewat. Tapi kalau pedagang, mobil material atau orang luar diberi kode, saat uang diterima, baru dibuka blokade jalannya," kata Sunadi.
Lebih jauh, dikatakan, aksi pungutan liar itu pun sudah dilaporkan kepada otoritas terkait termasuk pengurus RW dan kelurahan agar bisa ditindaklanjuti.
Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono mengatakan, polisi belum mendapat informasi atau laporan soal adanya praktik pungutan liar tersebut. Sehingga, anggota dari satuan reserse kriminal akan menyelidiki terlebih dahulu benar tidaknya aksi tersebut. Ketika dugaan pengutan liar itu ditemukan, maka pelakunya akan pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Belum ada laporan tapi kita akan tindak lanjuti dengan adanya informasi ini. Anggota reskrim langsung ke lokasi untuk menyelidiki," singkat Darmo.