KPK Didesak Segera Panggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ini perlu dilakukan mengingat peran politikus Partai Golkar tersebut dalam kasus suap penghentian perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Peran Azis sebenarnya sangat signifikan dalam perkara tersebut, mulai dari memfasilitasi pertemuan antara penyidik Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, bahkan meminta khusus kepada Robin agar membantu penanganan perkara kepala daerah tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 27 April.
Sehingga, perlu bagi KPK untuk segera melaksanakan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin. Terutama mendalami bagaimana dirinya, tahu seluk beluk penanganan perkara di dalam internal komisi antirasuah.
ICW menilai, jika Wakil Ketua DPR RI terbukti melakukan tindakan yang berkaitan dengan upaya penghentian perkara, maka hanya ada satu pilihan bagi KPK,yaitu menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan Azis sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Tipikor.
Baca juga:
- Azis Syamsuddin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR terkait Kasus Suap Penyidik KPK
- Ada Pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin Pertemukan Penyidik dengan Walkot, KPK Didesak Sita Rekaman CCTV
- Kabinda Papua Gugur saat Kontak Tembak, Polri: Tidak Ada Tempat Bagi KKB
- Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Atta Halilintar yang Kena COVID-19 dan Pernikahan yang Dihadiri Jokowi
Adapun dalam Pasal 15 UU Tipikor disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Kembali ke Kurnia, dia mengingatkan KPK untuk tidak mengulangi kesalahannya saat mengusut kasus suap lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Kala itu, Deputi Penindakan sempat mencegah agar Antam Novambar tidak dipanggil oleh KPK. Padahal, panggilan sudah dilayangkan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Terakhir, KPK dan dewan pengawasnya didesak untuk segera memeriksa pihak lain yang dianggap mengetahui pemberian suap terhadap Stepanus. "Pemeriksaan itu diharapkan dapat pula menyentuh aktor-aktor penting di KPK, mulai dari penyidik-penyidik yang tergabung dalam Satgas Robin, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, sampai pada Pimpinan KPK," ungkap Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang dalam perkara suap penghentian pengusutan perkara. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alur perkara
Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam.
Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” jelasnya.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Firli.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.
Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
"Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” pungkas Firli.