Munculnya Praktik Nakal Loloskan WNA India Masuk ke Indonesia
JAKARTA - Polisi menahan tiga orang karena diduga mengakali kebijakan pemerintah yang mewajibkan masa karantina jika memiliki riwayat perjalanan dari India. Dari tiga orang itu, dua di antaranya ayah dan anak.
"Ada 3 orang yang sudah diamankan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 27 April.
Ayah dan anak itu berinisial S dan RW. Mereka membantu warga negara asing (WNA) asal India berinisial JD masuk ke Indonesia tanpa melalui proses karantina pada Minggu, 25 April.
"Yang bersangkutan (JD) tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil tanpa karantina terus kembali ke rumahnya," ucap Yusri kepada wartawan, Senin, 26 April.
Dalam menjalankan aksinya itu, ayah dan anak ini mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta. Mereka menawarkan bantuan kepada JD dengan imbalan sekitar Rp6,5 juta.
"Ini yang kemudian dilakukan upaya yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ini baik itu dia sebagai pengurus atau penumpang ini untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari. Dia membayar Rp6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," kata Yusri.
Baca juga:
- Kemenkes Teliti Mutasi Virus yang Berpotensi Dibawa Pendatang India
- Demi Rp6,5 Juta, Anak dan Ayah Loloskan WNA India Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina
- Anak Awak KRI Nanggala-402 Dapat Beasiswa Penuh dari Menteri Pertahanan
- Dapat Tambahan Sinovac-AstraZeneca, Menkes Budi Minta Daerah Ngegas Vaksinasi Kembali
Saat ini, ketiga orang itu, yakni WNA India, anak dan ayah masih diperiksa secara intensif. Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara ayah dan anak itu bukanlah petugas bandara. Mereka hanya mengaku untuk menipu JD.
"Kalau pengakuan dia kepada JD dia adalah pegawai Bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW itu anaknya. RW itu anaknya S," kata Yusri.
Polisi pun terus mendalami modus yang digunakan keduanya. Ada dugaan banyak pelaku lain yang menggunakan modus serupa.
"Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami. Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," tandas Yusri.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, larangan warga negara India maupun pelaku perjalanan masuk ke Indonesia akibat lonjakan angka kasus COVID-19 di negara itu.
"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis, 22 April pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Penghentian permohonan visa, kata dia, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari India.
"Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India dihentikan," katanya.
Bahkan dalam tindak lanjut kebijakan itu Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta sudah memulangkan 32 warga negara India pada Minggu, 25 April.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengungkapkan, pemulangan 32 warga negara India dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00.40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai.
Selama menunggu proses pemulangan, kata Sam, 32 warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Penolakan masuk 32 warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case COVID-19," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 25 April.
Lebih lanjut, Sam menegaskan bahwa langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021
Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
"Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," jelasnya.