Cara Balik Nama SPPT PBB dan Syaratnya
YOGYAKARTA – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah dokumen yang berisi informasi besarnya pajak PBB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Keberadaan dokumen tersebut cukup penting, sehingga pemilik properti yang sah perlu melakukan balik nama SPPT PBB jika nama yang tertera masih pemilik lama. Cara balik bama SPPT PBB sendiri adalah dengan melengapi syarat yang diperlukan.
Cara Balik Nama SPPT PBB
Nama yang tertera di SPPT dilakukan dengan melakukan proses balik nama PBB. Proses tersebut bisa dilakukan di kantor desa, kecamatan, atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.
Agar balik nama SPPT PBB bisa dilakukan, pemohon wajib melampirkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan yakni sebagai berikut, dilansir dari kampungkb.bkkbn.go.id.
- Mengisi formulir permohonan
- Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
- Fotokopi Sertifikat / Surat Jual Beli/Waris/Hibah
- Fotokopi KTP Pemohon dan Kartu Keluarga
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
Cara Mendapatkan SPPT PBB
Perlu diketahui bahwa keberadaan SPPT sudah diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa SPPT adalah dokumen yang menunjukan berapa utang atas PBB yang wajib dilunasi WP sesuai waktu yang ditentukan.
SPPT PBB biasanya hadir bersamaan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Namun perlu digarisbawahi adalah bahwa SPPT bukan bukti hak dan kepemilikan properti. Jika Anda belum memiliki SPPT atas properti, simak cara dapat dokumen SPPT.
- SPPT bisa diurus di Kantor Kelurahan, KPP Pratama aatau melalui Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang lokasinya sesuai dengan properti Anda
- sesuai lokasi objek pajak terdaftar atau yang telah ditentukan.
- Apart desa bisa pula mengirimkan SPPT melalui jasa ekspedisi POS
- SPPT bisa didapatkan dengan menghubungi Kring Pajak
Baca juga:
Manfaat SPPT PBB
Setelah mendapatkan dokumen SPPT, pemegang perlu mengetahui apa saja fungsinya. Berikut ini manfaat SPPT PBB yang diterima.
- Bisa dipakai dalam proses pengumpulan dokumen lengkap demi menjaga sekaligus melindungi aset
- Digunakan untuk menghindari perebutan hak milik tanah maupun bangunan
- Menghindari sega bentuk penipuan
- Berisi informasi penting seperti data tahun pajak, nomor objek pajak (NOP), identitas objek dan subjek, data luas tanah dan/atau bangunan, kelas tanah dan/atau bangunan, nilai jual objek pajak (NJOP), nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), nilai jual kena pajak (NJKP), dan PBB terutang
- Bisa digunakan sebagai bukti pendukungg dalam pembuatan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) di kasus tunggakan.
Itulah informasi tentang cara balik nama SPPT PBB. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.