Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional Modus Trading-Kripto, Kerugian Tembus Ratusan Miliar

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang dilakukan sindikat atau jaringan internasional. Nilai kerugian akibat modus tersebut mencapai Rp105 miliar.

"Jumlah kerugian dari puluhan orang (korban) mencapai Rp105 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AN, MSD, dan WZ yang memiliki peran berbeda.

Untuk tersangka AN berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan. Kemudian, MSD bertugas mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan.

Sedangkan tersangka WZ berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.

Himawan menambahkan pihaknya masih mengembangkan kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

"Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," sebutnya.bare

Mengenai modus operandi, para pelaku menawarkan keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto di media sosial Facebook. Jika ada yang tertarik, maka, akan diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan itu, para pelaku menggunakan modus memberikan pelatihan trading. Mereka memperkenalkan tiga platform trading, JYPRX, SYIPC, danLEEDXS.

"Ketiga platform tersebut digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabui korban," sebutnya.

Sejauh ini, sekitar 90 orang telah menjadi korban modus tersebut. Bahkan, tak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.

"Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," kata Himawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.