Terungkap, Ternyata Pondok Pesantren Rizieq Shihab Belum Punya Izin dari Kemenag
JAKARTA - Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin menyebut Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab belum terdafatar di Kemenag.
Pernyataan itu disampaikan Sihabudin ketika bersaksi dalam persidangan perkara dugaan kurumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung dengan terdakwa Rizeq Shihab.
Mulanya, jaksa penuntut umun (JPU) mempertanyakan kepada Sihabudin soal syarat-syarat yang mesti dipenuhi jika ingin membangun pondok pesanteren.
Saksi pun menjawab selain syarat administrasi, pondok pesantren harus memiliki fasilitas dan aturan yang diterapkan.
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama ada kitab yang dikaji, ada Mesjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, menampilkan profil," ucap Sihabudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 April.
Baca juga:
- Sebelum Mudik Dilarang, Ribuan Santri Ponpes Al-Ittihad Dipulangkan Lebih Awal
- 504 Personel Gabungan di Bogor Kawal Pengetatan Mobilitas Jelang Larangan Mudik
- Jubir Wapres Luruskan Pernyataan: Usulan Mudik Santri untuk Masa Pengetatan Mobilitas
- Juliari Batubara dan Dua Anak Buahnya Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Bansos
Mendengar jawaban itu, jaksa lantas kembali mempertanyakan jumlah pondok pesantren di Kabupaten Bogor yang sudah terdaftar.
"Berdasarkan data di Kemenag Kabupaten, berapa jumlah pondok pesanteren yang ada di Kabupaten?" tanya jaksa.
"Untuk jumlah pesantren yang masuk database 1.339," jawab Shihabudin.
"Apa semuanya mempunyai izin?" tanya jaksa lagi.
"Sudah memenuhi izin," kata Shihabudin.
Lantas, jaksa menyinggung dan mempertanyakan kepada Shihabudin soal sudah terdaftar atau belum Pesantren Markaz Syariah yang merupakan milik Rizieq Shihab.
"Sebagaimana saya awal saya sampaikan belum terdaftar belum masuk," kata dia.
Adapun, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan dianggal menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 karena terjadinya kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-Undang.