Polda Sumut Tangkap ASN Tersangka Penipuan Modus Proyek Fiktif Rp1,2 Miliar
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap aparatur sipil negara (ASN) berinisial TMH atas kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar.
Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
Tersangka berinisial TMH ditangkap terkait dengan dugaan terlibat penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.
Kasus ini bermula dari penawaran proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar sehingga korban tertipu sampai dengan miliaran rupiah.
"Tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Ia juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu 3 bulan," kata Kombes Yudhi dilansir ANTARA, Rabu, 5 Maret.
Korban akhirnya percaya, kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka.
"Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan," tutur dia.
Atas dasar itu, korban HS melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Menindaklanjuti itu, Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.
Baca juga:
"Karena tidak kooperatif, kami menerbitkan surat perintah membawa dan akhirnya menangkap tersangka," ucapnya.
Kombes Pol. Yudhi mengatakan personel menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka..