BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam dalam proyek revitalisasi perbaikan kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar Batam tahun 2021-2023. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 30,6 miliar.
Polda Kepri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu aparatur sipil negara (ASN) BP Batam dan enam orang pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 146 saksi, termasuk ahli dari BPK yang menemukan adanya kerugian negara cukup besar dalam pelaksanaan proyek.
Proyek revitalisasi dengan nilai kontrak Rp 75,5 miliar itu diputus kontraknya pada 2023, meski pembayaran telah mencapai Rp 63,6 miliar. Dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara Rp 30,6 miliar.
Menurut penyidik, modus korupsi dilakukan secara berjemaah dengan berbagi peran, mulai dari membuat laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu, mengendalikan aliran dana, membiarkan adanya mark up volume, tidak membuat adendum kontrak saat pergantian alat, hingga membocorkan data rahasia kepada calon penyedia dan mengatur proses lelang proyek.
“Kasus ini kami ungkap setelah dilakukan penyelidikan sejak 2024 hingga 2025 atas laporan masyarakat. Total ada 145 saksi yang kami periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora.
BACA JUGA:
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, emas batangan, perhiasan, uang dolar Singapura, serta sejumlah dokumen yang melacak aliran dana proyek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.