OKI Sebut Penghentian Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Langgar Hukum Humaniter hingga Resolusi PBB
JAKARTA - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras langkah Israel menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan dan menutup semua penyeberangan perbatasan menuju Jalur Gaza.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Hari Senin, OKI menekankan tindakan yang melanggar hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan, dikutip dari WAFA 3 Maret.
Blokade ilegal Israel di Gaza merupakan hukuman kolektif dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang memerlukan akuntabilitas berdasarkan Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional, lanjut pernyataan tersebut.
OKI dalam pernyataannya juga menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk segera mengambil tindakan guna mengakhiri kejahatan dan pelanggaran Israel yang sedang berlangsung di Wilayah Palestina yang diduduki dan untuk memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan yang tidak terbatas dan berkelanjutan di semua wilayah Gaza.
Diketahui, gencatan senjata tahap pertama antara Hamas dan Israel berakhir pada 1 Maret lalu.
Pada fase pertama, Hamas menyerahkan 33 sandera Israel serta lima warga Thailand yang dipulangkan dalam pembebasan tak terjadwal, sebagai imbalan atas sekitar 2.000 tahanan dan tahanan Palestina dari penjara Israel dan penarikan pasukan Israel dari beberapa posisi mereka di Gaza.
Berdasarkan perjanjian awal, fase kedua dimaksudkan untuk dimulainya negosiasi atas pembebasan 59 sandera yang tersisa, penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza dan akhir perang.
Namun perundingan tidak pernah dimulai dan Israel mengatakan semua sanderanya harus dipulangkan agar pertempuran dihentikan.
"Israel tidak akan mengizinkan gencatan senjata tanpa pembebasan sandera kami," kata Kantor Perdana Menteri Israel, mengumumkan masuknya semua barang dan pasokan ke Jalur Gaza akan dihentikan, dikutip dari Reuters.
"Jika Hamas tetap menolak, akan ada konsekuensi tambahan."
Baca juga:
- Kondisinya Stabil, Paus Fransiskus Tidak Lagi Menggunakan Ventilator
- Otoritas Makkah Tingkatkan Layanan Bagi Jemaah Selama Bulan Suci Ramadan
- Presiden Palang Merah Internasional Tekankan Pentingnya Gencatan Senjata di Jalur Gaza
- Menlu Sugiono Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga Perbatasan dengan Menlu Timor Leste
Hamas mengecam tindakan Israel sebagai "pemerasan" dan "kudeta terang-terangan terhadap perjanjian".
"Kami meminta mediator untuk menekan pendudukan agar memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian, dalam semua tahapannya," katanya, seraya menambahkan satu-satunya cara untuk mendapatkan kembali para sandera adalah dengan mematuhi perjanjian dan memulai perundingan untuk tahap kedua.
Mengomentari penangguhan masuknya bantuan, pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan, keputusan tersebut akan memengaruhi perundingan gencatan senjata, seraya menambahkan kelompoknya "tidak menanggapi tekanan."