Tahanan KPK Dapat Jatah Makan Sahur dan Takjil Selama Bulan Puasa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para tahanan yang beragama Islam bisa melaksanakan ibadah puasa. Mereka dapat jatah sahur hingga takjil selama sebulan penuh.

“Selama bulan ramadan ini, KPK menyediakan menu untuk sahur, takjil buka puasa, dan makan malam bagi para,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Maret.

Budi mengatakan jatah makan sahur dan takjil ini merupakan konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam. Menunya disesuaikan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan.

Selain itu, para tananan juga dipastikan bisa melaksanakan salat tarawih. Adapun tahanan yang melaksanakan ibadah puasa di Rutan KPK Cabang C1 maupun Merah Putih mencapai 31 dari total 40 orang.

“Untuk ibadah sholat tarawih, di Rutan Gedung KPK Merah Putih memanfaatkan area ruang tatap muka, dan di gedung C1 memanfaatkan musala,” tegas Budi.

“KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk dalam beribadah tapi tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rumah tahanan,” pungkasnya.