Suprastruktur dan Infrastruktur Politik menurut Pendapat Ahli
YOGYAKARTA – Indonesia memiliki sistem politik yang terdiri lembaga-lembaga yang ada dalam konstitusi negara, di antaranya legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kemudian dalam Penyusunan keputusan atau kebijakan diperlukan kekuatan yang seimbang demi menjalin kerjasama antara suprastruktur dan infrastruktur politik.
Sebelum memahami infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia, terlebih dahulu mari kita simak penjelasan menurut para ahli berikut, disarikan dari penelitian yang berjudul Mediasi Struktur Politik oleh Suratkabar.
1. Almond dan Coleman
Menurut Almond dan Coleman infrastruktur politik adalah struktur politik masyarakat atau rakyat, suasana kehidupan politik masyarakat/rakyat (political infrastructures subsets, socio-political sphere).
Kemudian suprastruktur politik di artikan sebagai struktur politik pemerintahan sektor pemerintahan, suasana pemerintahan, sektor politik pemerintahan yang meliputi political suprastructures, surface structures, govermental sphere, dan formal political machines.
Almond dan Coleman menyatakan jika infrastruktur politik dan suprastruktur politik memiliki pemenuhan tugas dan tujuan yang masing-masing berbeda.
2. Sri Soemarni
Pakar dalam negeri Sri Soemantri mendefinisikan sistem politik sebagai lembaga yang memiliki keterkaitan hubungan antara manusia yang ada dengan berbagai macam badan politik, baik suprastratuktur politik dan infrastruktur politik.
3. I Made Subawa
Pakar hukum dalam negeri lainnya yaitu I Made Subawa dalam buku yang berjudul “Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945” menjelaskan jika hak berserikat merupakan HAM yang diklasifikasikan sebagai hak politik dan menjadi dasar bagi terbentuknya pembentukan infrastruktur politik dalam negara.
Kemudian infrastruktur politik dijelaskan sebagai lembaga atau organ di luar pemerintahan dan dibentuk oleh masyarakat, yang keberadaannya turut serta terkait dengan penyelenggaraan kekuasaan negara oleh lembaga negara.
Suprastruktur dan infrastruktur politik, dengan demikian memudahkan terwujudnya suatu cita-cita atau tujuan negara. Lantas apa saja yang termasuk suprastruktur dan infrastruktur politik?
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik terdiri dari lembaga-Lembaga negara, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di antaranya MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Kemudian infrastruktur politik di Indonesia merupakan badan atau lembaga yang ada di dalam masyarakat, seperti contoh partai politik (parpol), organisasi masyarakat (ormas), media massa, tokoh politik, dan pranata politik lainnya.
Dengan demikian, infrastruktur politik memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi dalam masyarakat. Partisipasi masyarakat kemudian diharapkan semua keputusan pemerintah sesuai dengan kehendak rakyat.
Selain suprastruktur dan infrastruktur politik menurut pendapat ahli, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!